Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Revisi UU KPK Murni Dendam DPR

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana revisi UU KPK dinilai melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sebab, tidak ada urgensi apapun dari rencana revisi UU tersebut selain kepentingan DPR.

Begitu ditegaskan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu di Jakarta, Kamis (5/9).

"Tidak ada urgensinya (revisi UU KPK). Ini murni dendamnya DPR karena tidak bisa 'pegang' KPK," kata Fickar.


Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menilai revisi UU KPK hanya dapat melemahkan lembaga antirasuah. Hal itu lantaran ditemukannya beberapa poin revisi yang dapat mengancam kinerja penindakan dan pencegahan korupsi, yakni adanya Dewan Pengawas (DP) yang memberi izin Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Langkah DPR ini terlihat berniat melemahkan KPK. Jika KPK diawasi dan diberi kewenangan SP3, itu sama dengan mendegradasi KPK," kata Fickar.

"Jadi jelas perubahan UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik," imbuhnya.

Atas dasar itulah, Fickar meminta Presiden Joko Widodo untuk menyatakan sikap tegas dengan menolak pembahasan revisi UU KPK tersebut.

Sebab, wacana ini mirip dengan seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK), masyarakat, kata Fickar, disebut telah kecolongan karena aspirasinya tidak dipedulikan panitia seleksi (Pansel) lantaran meloloskan capim KPK yang diduga bermasalah.

"Presiden Jokowi harus tegas menolak perubahan ini, jangan seperti soal capim KPK yang diserahkan pansel yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat," tuturnya.

"Menurut saya, jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya