Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Revisi UU KPK Murni Dendam DPR

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana revisi UU KPK dinilai melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sebab, tidak ada urgensi apapun dari rencana revisi UU tersebut selain kepentingan DPR.

Begitu ditegaskan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu di Jakarta, Kamis (5/9).

"Tidak ada urgensinya (revisi UU KPK). Ini murni dendamnya DPR karena tidak bisa 'pegang' KPK," kata Fickar.


Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menilai revisi UU KPK hanya dapat melemahkan lembaga antirasuah. Hal itu lantaran ditemukannya beberapa poin revisi yang dapat mengancam kinerja penindakan dan pencegahan korupsi, yakni adanya Dewan Pengawas (DP) yang memberi izin Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Langkah DPR ini terlihat berniat melemahkan KPK. Jika KPK diawasi dan diberi kewenangan SP3, itu sama dengan mendegradasi KPK," kata Fickar.

"Jadi jelas perubahan UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik," imbuhnya.

Atas dasar itulah, Fickar meminta Presiden Joko Widodo untuk menyatakan sikap tegas dengan menolak pembahasan revisi UU KPK tersebut.

Sebab, wacana ini mirip dengan seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK), masyarakat, kata Fickar, disebut telah kecolongan karena aspirasinya tidak dipedulikan panitia seleksi (Pansel) lantaran meloloskan capim KPK yang diduga bermasalah.

"Presiden Jokowi harus tegas menolak perubahan ini, jangan seperti soal capim KPK yang diserahkan pansel yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat," tuturnya.

"Menurut saya, jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya