Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Semua Fraksi Setuju Revisi UU, Pakar Hukum: DPR Ingin Lemahkan KPK!

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana revisi UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR, dinilai hanyalah upaya melemahkan lembaga antirasuah.

Sebab, ditemukan beberapa poin dari revisi UU KPK itu terindikasi melemahkan KPK. Terutama soal Surat Penghentian Penyidikan (SP3) harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (DK) KPK.

Begitu kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (5/9).

"Langkah DPR ini terlihat berniat melemahkan KPK. Jika KPK diawasi dan diberi kewenangan SP3 itu sama dengan mendegradasi KPK," tegas Fickar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini menilai agenda penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi seolah diamputasi jika UU 30/2002 direvisi. Hal itu sama halnya dengan penegakan hukum konvensional.

Sebagai contoh, kata Fickar, oknum jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK baru-baru ini. Padahal, jaksa itu hanya sebagai pendamping proyek mengawal agar tidak ada tindak pidana korupsi. Tapi justru malah jaksanya yang terlibat korupsi.

"Jadi, jelas perubahan (revisi) UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik," tegasnya.

Fickar menambahkan, apabila revisi UU KPK disahkan hal itu diprediksi akan melemeahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terutama di bidang penindakan hingga pencegahan.

"Perubahan itu diprediksi langkah KPK tidak akan seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan,," ucapnya.

Lebih lanjut, Fickar meyakini bahwa meskipun revisi UU KPK telah disetujui semua fraksi di DPR, dalam pembahasannya nanti pasti mendapat perlawanan dari masyarakat karena dinilai melemahkan KPK.

"Itu kan setuju mengagendakan, belum pembahasan perubahannya. Nanti waktu pembahasan pasti akan mendapat "perlawanan" masyarakat dan kemungkinan DPR kedepan akan menundanya," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya