Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Semua Fraksi Setuju Revisi UU, Pakar Hukum: DPR Ingin Lemahkan KPK!

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana revisi UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR, dinilai hanyalah upaya melemahkan lembaga antirasuah.

Sebab, ditemukan beberapa poin dari revisi UU KPK itu terindikasi melemahkan KPK. Terutama soal Surat Penghentian Penyidikan (SP3) harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (DK) KPK.

Begitu kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (5/9).


"Langkah DPR ini terlihat berniat melemahkan KPK. Jika KPK diawasi dan diberi kewenangan SP3 itu sama dengan mendegradasi KPK," tegas Fickar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini menilai agenda penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi seolah diamputasi jika UU 30/2002 direvisi. Hal itu sama halnya dengan penegakan hukum konvensional.

Sebagai contoh, kata Fickar, oknum jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK baru-baru ini. Padahal, jaksa itu hanya sebagai pendamping proyek mengawal agar tidak ada tindak pidana korupsi. Tapi justru malah jaksanya yang terlibat korupsi.

"Jadi, jelas perubahan (revisi) UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik," tegasnya.

Fickar menambahkan, apabila revisi UU KPK disahkan hal itu diprediksi akan melemeahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terutama di bidang penindakan hingga pencegahan.

"Perubahan itu diprediksi langkah KPK tidak akan seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan,," ucapnya.

Lebih lanjut, Fickar meyakini bahwa meskipun revisi UU KPK telah disetujui semua fraksi di DPR, dalam pembahasannya nanti pasti mendapat perlawanan dari masyarakat karena dinilai melemahkan KPK.

"Itu kan setuju mengagendakan, belum pembahasan perubahannya. Nanti waktu pembahasan pasti akan mendapat "perlawanan" masyarakat dan kemungkinan DPR kedepan akan menundanya," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya