Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 12:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat Tahun 2018.

Selain Bupati Muzni, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dempo Jaringan Sarana Multimedia, Suhandana Peribadi alias Wanda dan Plt Kepala Dinas PU TRP (Tata Ruang Pertanahan), Hanif Rasimon. Namun keduanya diperiksa sebagai saksi.

"MZ (Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan) diperiksa sebagai tersangka. Wanda dan Hanif Rasimon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MZ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).


Bupati Muzni ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta dari PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) Muhammad Yamin Kahar (MYK). Keduanya dicekal ke luar negeri oleh KPK. Sebab, hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan.

"KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kemenhumkam selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Basaria saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5) lalu.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pemberian dan janji atau hadiah kepada Muzni Zakaria dari Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Bupati Muzni, diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, dugaan aliran dana sebesar Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga diberikan oleh Muhammad Yamin.

Atas ulahnya Muzni selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya