Berita

Teuku Taufikulhadi/RMOL

Politik

DPR: Revisi UU KPK Untuk Sesuaikan Putusan MK

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implemetasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan register MK Nomor 36/PUU-XV/2017.

Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif membawa konsekuensi lembaga ini tidak lagi independen.


Taufiqulhadi menyebut, dengan revisi itu sebetulnya menyelaraskan fungsi lembaga KPK secara aturan perundangan usai keluarnya putusan MK.

"KPK ini sebagai sebuah lembaga dia berada dalam domain eksekutif. Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK," jelasnya.

Selain itu, kata dia, Komisi III menindak lanjuti pidato Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan. Bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus betul-betul dilakukan serius.

Taufiqulhadi menambahkan, tujuan revisi UU 30/2002 adalah mendukung amanah presiden dengan mengoptimalkan langkah pencegahan. Selain itu, mengubah paradigma bahwa pemberantasan korupsi dinilai berhasil saat banyak yang tertangkap.

"Tapi bagaimana yang dimaksudkan kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi," tukasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya