Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Presisi

Digugat Praperadilan, Bareskrim Siap Beberkan Perkembangan Kasus Hary Tanoesoedibjo

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 10:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri siap membeberkan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tersangka pengusaha besar Hary Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena diduga menghentikan perkara tindak pidana SMS ancaman yang dilakukan Ketua Umum Partai Perindoa itu.

Karo Binops Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengaku, pihaknya siap untuk melawan gugatan LSM LP3HI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 September 2019.


"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu dan kami sedang siapkan administrasinya. Nanti akan disampaikan semuanya," kata Daniel, Kamis (5/9).

Menurutnya, Bareskrim Polri sudah menyiapkan penasihat hukum dari bidang hukum Mabes Polri yang akan melawan gugatan LP3HI itu.

"Penunjukan penasihat hukum dari bidkum juga sudah dilakukan," katanya.

Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 103/pid.prap/2019/pn.jkt.sel dan hakim yang ditunjuk menangani gugatan tersebut adalah Ferry Agustin.

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar Senin 9 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Selasa kemarin (3/9).

Menurut Adi, pihak termohon I yaitu perwakilan Bareskrim Polri sudah berjanji kepada Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel beberapa tahun lalu, untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan bos MNC Grup itu, tetapi sampai saat ini perkara itu mandek di Bareskrim Polri dan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Padahal sesuai KUHAP, perkara yang disidik dan sudah ada tersangkanya harus dilimpahkan ke Penuntut Umum atau Kejaksaan. Jika kemudian dari hasil penelitian JPU, delik formil dan materil lengkap, maka perkara dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, pengusaha Batubara itu juga pernah mengajukan gugatan prapradilan dengan tergugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung bernama Yulianto.

Yulianto sendiri merupakan Kasubdit JAMPidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya