Berita

Sidang kasus 21-21 Mei/Net

Hukum

Jangan Sebut Lagi Terdakwa 21-22 Mei Sebagai Biang Perusuh

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 10:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama mantan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terus mengawal persidangan kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, sidang sudah memasuki tahap tuntutan dari jaksa. Rata-rata para terdakwa dituntut kurang lebih 4 bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP adalah delik tentang tidak mengindahkan himbauan kepolisian untuk membubarkan diri dalam aksi demo di Bawaslu setelah tiga kali peringatan.


"Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, dan ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo. So kenapa masih disebut perusuh?" ucap Hendarsam, Kamis (5/9).

Pihaknya menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, para terdakwa hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin undang-undang.

"Mudah-mudahan ACTA dan lawyer eks BPN di bawah arahan Bang Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini," demikian Hendarsam.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya