Berita

Sidang kasus 21-21 Mei/Net

Hukum

Jangan Sebut Lagi Terdakwa 21-22 Mei Sebagai Biang Perusuh

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 10:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama mantan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terus mengawal persidangan kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, sidang sudah memasuki tahap tuntutan dari jaksa. Rata-rata para terdakwa dituntut kurang lebih 4 bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP adalah delik tentang tidak mengindahkan himbauan kepolisian untuk membubarkan diri dalam aksi demo di Bawaslu setelah tiga kali peringatan.


"Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, dan ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo. So kenapa masih disebut perusuh?" ucap Hendarsam, Kamis (5/9).

Pihaknya menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, para terdakwa hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin undang-undang.

"Mudah-mudahan ACTA dan lawyer eks BPN di bawah arahan Bang Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini," demikian Hendarsam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya