Berita

Sidang kasus 21-21 Mei/Net

Hukum

Jangan Sebut Lagi Terdakwa 21-22 Mei Sebagai Biang Perusuh

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 10:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama mantan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terus mengawal persidangan kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, sidang sudah memasuki tahap tuntutan dari jaksa. Rata-rata para terdakwa dituntut kurang lebih 4 bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP adalah delik tentang tidak mengindahkan himbauan kepolisian untuk membubarkan diri dalam aksi demo di Bawaslu setelah tiga kali peringatan.


"Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, dan ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo. So kenapa masih disebut perusuh?" ucap Hendarsam, Kamis (5/9).

Pihaknya menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, para terdakwa hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin undang-undang.

"Mudah-mudahan ACTA dan lawyer eks BPN di bawah arahan Bang Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini," demikian Hendarsam.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya