Berita

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG)/Net

Hukum

KPK Tahan Bupati Bengkayang Di Rutan Polres Jakpus

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 04:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang Tahun 2019.

Kini, Gidot ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cabang KPK di Polres Jakarta Pusat.

Bupati Suryadman menjadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS)


"SG (Suryadman Gidot Bupati Bengkayang) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. AKS ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan RD ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam kasus ini, Bupati Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Agustinus masing-masing sebesar Rp 300 juta untuk keperluan pribadinya.

Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman karena telah memberikan bantuan terkait anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menyanggupi permintaan Suryadman, Alexius menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen atau Rp200 juta.

Selanjutnya, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Rinciannya, Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Atas perbuatan yang telah diuraikan tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka sebagai penerima adalah Suryadman Gidot dan Alexius. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya