Berita

Gedung KPK/Net

Presisi

Usai Ditangkap Di Bandara, Tersangka Penyuap Dirut PTPN III Ditahan Di Polres Jakpus

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 03:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Satgas KPK berhasil membekuk tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Pieko Njoto Setiadi (PNO) di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini dibantu oleh personel polisi dari Polres Metro Soekarno Hatta, Cengkareng.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (4/9).


Pieko adalah terduga pemberi suap kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan  (DPU) sekitar 345 ribu dolar Singapura, melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Penangkapan Pieko menyusul penyerahan diri Dirut PTPN Dolly Pulungan ke KPK pada Rabu dinihari tadi. Dolly sendiri kini telah ditahan di Polres Jakarta Timur.

Pieko selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Pieko tak berkata sedikitpun saat keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, dia bergegas langsung masuk mobil tahanan dan tertunduk lesu.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya