Berita

Gedung KPK/Net

Presisi

Usai Ditangkap Di Bandara, Tersangka Penyuap Dirut PTPN III Ditahan Di Polres Jakpus

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 03:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Satgas KPK berhasil membekuk tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Pieko Njoto Setiadi (PNO) di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini dibantu oleh personel polisi dari Polres Metro Soekarno Hatta, Cengkareng.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (4/9).


Pieko adalah terduga pemberi suap kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan  (DPU) sekitar 345 ribu dolar Singapura, melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Penangkapan Pieko menyusul penyerahan diri Dirut PTPN Dolly Pulungan ke KPK pada Rabu dinihari tadi. Dolly sendiri kini telah ditahan di Polres Jakarta Timur.

Pieko selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Pieko tak berkata sedikitpun saat keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, dia bergegas langsung masuk mobil tahanan dan tertunduk lesu.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya