Berita

Gedung KPK/Net

Presisi

Usai Ditangkap Di Bandara, Tersangka Penyuap Dirut PTPN III Ditahan Di Polres Jakpus

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 03:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Satgas KPK berhasil membekuk tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Pieko Njoto Setiadi (PNO) di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini dibantu oleh personel polisi dari Polres Metro Soekarno Hatta, Cengkareng.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (4/9).


Pieko adalah terduga pemberi suap kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan  (DPU) sekitar 345 ribu dolar Singapura, melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Penangkapan Pieko menyusul penyerahan diri Dirut PTPN Dolly Pulungan ke KPK pada Rabu dinihari tadi. Dolly sendiri kini telah ditahan di Polres Jakarta Timur.

Pieko selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Pieko tak berkata sedikitpun saat keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, dia bergegas langsung masuk mobil tahanan dan tertunduk lesu.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya