Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Harus Tetap Maksimalkan Peran Polri Dan Kejaksaan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 19:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk terus melibatkan Polri dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Langkah ini merupakan langkah tepat mengingat keberadaan dua institusi ini sudah diatur dalam undang-undang. UUD 1945 hanya mengenal kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan BPK.

"Sementara KPK baru didirikan pada tahun 2002 karena waktu itu peran Polri dan Kejaksaan dirasa belum maksimal," ujar Ketua Jaringan Aktivis (Jari) 98 Willy Prakarsa, Rabu (4/9).


Willy mengatakan, jika nantinya KPK tidak mau melibatkan Polri dalam pemberantasan korupsi, maka Jari 98 sebagai pilar kontrol atas berbagai perubahan yang ada siap mengerahkan berbagai elemen masyarakat untuk berunjuk rasa di depan KPK.

"Tentu saja jika nantinya tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan di dalam KPK, maka Jari 98 akan mengajak semua elemen gerakan lainnya untuk membubarkan KPK," katanya.

Ditambahkan, sejauh ini penanganan korupsi yang dibangun Polri dan KPK sudah sangat bagus karena mampu memerangi kejahatan korupsi dengan baik. Terlebih, kedua lembaga ini juga didukung oleh kehakiman dan BPK.

"Sekali lagi harus ada unsur Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di KPK. Jadi jangan lagi ada opini seolah-olah KPK didukung oleh rakyat Indonesia," tutup Willy.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya