Berita

Barang Bukti OTT Bengkayang/RMOL

Hukum

Bupati Dan Enam Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Suap Pemkab Bengkayang

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 18:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat.

Suryadman jadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius dan lima orang dari swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ada Bupati Kabupaten Bengkayang SG (Suryadman Gidot) sebagai penerima, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang AKS (Alexius)," kata Wkail Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Ia menjelaskan, uang yang diterima Suryadman semata-mata hanya untuk menyelesaikan masalah pribadinya semata.

Berdasarkan permintaan Gidot yang tengah membutuhkan uang, Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan membagikan proyek di Pemkab Bengkayang. Dari pihak swasta dimintai setoran sebesar Rp 20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yakni Rp 200 juta.

"Tersangka RD (Rodi), YF (Yosef), NM (Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), dan PS (Pandus) adalah pihak yang diduga sebagai pemberi," sambungnya.

Sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya