Berita

Barang Bukti OTT Bengkayang/RMOL

Hukum

Bupati Dan Enam Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Suap Pemkab Bengkayang

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 18:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat.

Suryadman jadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius dan lima orang dari swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ada Bupati Kabupaten Bengkayang SG (Suryadman Gidot) sebagai penerima, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang AKS (Alexius)," kata Wkail Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Ia menjelaskan, uang yang diterima Suryadman semata-mata hanya untuk menyelesaikan masalah pribadinya semata.

Berdasarkan permintaan Gidot yang tengah membutuhkan uang, Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan membagikan proyek di Pemkab Bengkayang. Dari pihak swasta dimintai setoran sebesar Rp 20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yakni Rp 200 juta.

"Tersangka RD (Rodi), YF (Yosef), NM (Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), dan PS (Pandus) adalah pihak yang diduga sebagai pemberi," sambungnya.

Sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya