Berita

Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Anies Akan Evaluasi Perda Yang Atur Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemilik kendaraan roda empat diwajibkan memiliki garasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Meskipun sudah ada aturannya, pemilik roda empat masih saja banyak yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan Perda tersebut harus dicek kembali.


"Kalau aturan itu yang melanggar 90 persen, maka itu harus dievaluasi. Yang salah peraturannya atau pelanggarnya," kata Anies saat ditemui di Balaikota Jakarta, Rabu (4/9).

Anies menyampaikan, untuk persoalan ini barangkali perlu direview bagaimana cara pandangnya. Sebab ketika seseorang membeli mobil, tidak ada persyaratan soal kepemilikan garasi itu.

"Makanya kita review dari sisi aturannya, bukan enforcement-nya saja. Karena  kalau yang melanggar itu 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah di dalam aturannya. Itu logikanya," jelas Anies.

Anies menjelaskan, untuk mobil yang sudah terlanjur dibeli maka penyelesaiannya tidak sederhana dan perlu dibuatkan mekanismenya.

"Kalo kita buat peraturan jangan sampai peraturan itu berlaku surut. Ketika belinya itu benar, di kemudian hari itu dianggap ilegal maka akan jadi problem," ucapnya.

"Kalau tiba-tiba dilakukan penegakan hukum karena enggak punya garasi akhirnya malah menimbulkan masalah sosial yang baru," demikian Anies.

Sekadar informasi dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 104 ayat 1 disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara ayat 2 berbunyi, Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Terakhir pada ayat 3  pasal yang sama mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya