Berita

Mahfud MD dan Bivitri Susanti/RMOL

Politik

Kabinet Baru, Jokowi Perlu Tinjau Ulang Keberadaan Menteri Koordinator

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Efektivitas peran menteri koordinator (Menko) harus segera ditinjau mendalam. Sebab secara konstitusional tidak ada keharusan bagi Presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator.

Hal tersebut menjadi rekomendasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke VI tahun 2019 sebagai masukan kepada Presiden terpilih Joko Widodo yang sedang menyusun komposisi menteri pada Kabinet Kerja jilid II.

"Kehadiran menteri koordinator hanya didasarkan pada ketentuan pasal 14 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, 'untuk kepentinan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi'," kata ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti saat jumpa pers KNHTN, di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Sehingga, kata Bivitri yang disampingi Mahfud MD, meskipun Presiden masih memandang perlu adanya menko, tetapi yang paling penting adalah mempertimbangkan efektivitasnya.

"Apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak?" sambung dia.

Bivitri menurutkan, saat diskusi panel dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut bahwa peranan dan fungsi menko sangat diperhitungkan.

"Katanya kalau memang Presiden membutuhkan enggak ada masalah sama sekali, cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko?" jelas dia.

"Kalau misalnya tidak barangkali sebenarnya tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya, jangan sampai nanti ada keanehan," sambung Bivitri

Lanjut Bivitri, menko juga tidak memiliki portfolio dalam arti struktur, dimana jika menteri memiliki dirjen dan sebagainya.

"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," papar dia.

Termasuk, jika Presiden dan Wapres meninggal dunia maka akan triumvirat yang digantikan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri, dengan ini maka peran menko juga dipertanyakan.

"Sebagai kepala negara, menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud pernah nulis juga seperti itu. Jadi aneh sebenarnya posisi menko itu secara konstitusional dimana," sambungnya.

"Dan memang adanya kata 'dapat', jadi enggak harus ada, kalau memang presiden mau ya boleh saja, tapi dilihat lagi efektivitasnya," tandas Bivitri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya