Berita

Mahfud MD dan Bivitri Susanti/RMOL

Politik

Kabinet Baru, Jokowi Perlu Tinjau Ulang Keberadaan Menteri Koordinator

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Efektivitas peran menteri koordinator (Menko) harus segera ditinjau mendalam. Sebab secara konstitusional tidak ada keharusan bagi Presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator.

Hal tersebut menjadi rekomendasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke VI tahun 2019 sebagai masukan kepada Presiden terpilih Joko Widodo yang sedang menyusun komposisi menteri pada Kabinet Kerja jilid II.

"Kehadiran menteri koordinator hanya didasarkan pada ketentuan pasal 14 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, 'untuk kepentinan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi'," kata ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti saat jumpa pers KNHTN, di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Sehingga, kata Bivitri yang disampingi Mahfud MD, meskipun Presiden masih memandang perlu adanya menko, tetapi yang paling penting adalah mempertimbangkan efektivitasnya.

"Apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak?" sambung dia.

Bivitri menurutkan, saat diskusi panel dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut bahwa peranan dan fungsi menko sangat diperhitungkan.

"Katanya kalau memang Presiden membutuhkan enggak ada masalah sama sekali, cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko?" jelas dia.

"Kalau misalnya tidak barangkali sebenarnya tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya, jangan sampai nanti ada keanehan," sambung Bivitri

Lanjut Bivitri, menko juga tidak memiliki portfolio dalam arti struktur, dimana jika menteri memiliki dirjen dan sebagainya.

"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," papar dia.

Termasuk, jika Presiden dan Wapres meninggal dunia maka akan triumvirat yang digantikan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri, dengan ini maka peran menko juga dipertanyakan.

"Sebagai kepala negara, menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud pernah nulis juga seperti itu. Jadi aneh sebenarnya posisi menko itu secara konstitusional dimana," sambungnya.

"Dan memang adanya kata 'dapat', jadi enggak harus ada, kalau memang presiden mau ya boleh saja, tapi dilihat lagi efektivitasnya," tandas Bivitri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya