Berita

Grab/Net

Bisnis

Sayembara Urung Dipenuhi, Gugatan Konsumen Ke Grab Bertambah

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 10:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dua laporan baru konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab menambah daftar panjang permasalahan sayembara yang diselenggarakan aplikator ojek daring asal Malaysia tersebut.

Pengacara publik yang juga mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengaku menampung dua laporan baru oleh konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara Grab.

David mengatakan yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang, dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat.


"Jadi kami masih menunggu untuk pengajuan gugatan," ujar David dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/9).

Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.

Melalui David selaku pengacara publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Grab diketahui telah menyelenggarakan program "challenge" (tantangan). Dalam sayembara itu, setiap konsumen  dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.

Salah satu tantangan yang bernama "jugglenaut" menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp 1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp 100 ribu.

Akan tetapi, menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

Jelas David, tindakan Grab dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g UU Perlindungan Konsumen, dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya melanggar pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, kasus sayembara Grab ini juga turut menyeret instansi terkait, salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dijadikan sebagai Tergugat II.

David menilai Kemenkominfo dalam hal ini turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.

"Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan," katanya.

Di lain sisi, David mengingatkan meski dalam gugatan melibatkan individu pelanggan, di mana mediasi terbuka, namun proses advokasi secara hukum harus dijalankan.

Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa. Sementara dalam gugatan itu juga, Kemenkominfo dituntut untuk mencabut izin terkait status Grab sebagai penyedia platform melalui sistem elektronik.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya