Berita

Dirut PTPN III, Dolly Pulungan/Net

Hukum

Dirut PTPN III Resmi Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 00:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) resmi menyandang status sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan status tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji dalam distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain Dolly, Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) juga ditetapkan sebagai tersangka.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dalam kasus ini, pihak swasta yang akan mendapat kuota untuk mengimpor gula itu adalah PT Fajar Mulia Transindo. Kemudian, PTPN III yang memegang kendali distribusi gula diduga akan mendapat komitmen fee senilai 345 ribu dolar Singapura.

"Uang itu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," ujar Laode.

Namun demikian, dua orang tersangka yaitu Dolly dan Pieko masih belum diamankan KPK. Atas alasan itu, lembaga anti rasuah tersebut meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya