Prajurit TNI bersama barang bukti/Net
Penyelundupan minuman keras ilegal di perbatasan masih saja terjadi. Kali ini, penyelundupan terjadi di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
Sebanyak 2.040 botol miras ilegal berhasil diamankanPrajurit TNI Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad. Pengamanan itu dilakukan di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat malam (30/8).
Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya menuturkan bahwa sebanyak delapan personel Pos Samleber yang dipimpin Serka Agus Kartika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua.
“Sekitar pukul 17.00 WITA, personel satgas memberhentikan sebuah Truk Dyna warna kuning dengan plat nomor DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,†ucapnya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (31/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merk yang dibawa oleh warga Boven Digoel berinisial MS (41 tahun), beserta dua penumpang.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos Samleber untuk dilaporkan ke Komando Atas,†terangnya.
Dijelaskan oleh Dansatgas bahwa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG khususnya Kabupetan Merauke, Prajurit TNI Satgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.