Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kenaikan Tarif BPJS Harus Disesuaikan Dengan Ketentuan Hukum

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada aturan perundang-undangan yang mengatur besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Oleh karenanya, pemerintah tak bisa serta merta mengubah besaran yang dibebankan kepada masyarakat.

"Kita harus melihat dasar hukum kenaikan itu apakah mengubah undang-undang, keputusan menteri, atau peraturan presiden," kata Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (31/8).

Dijelaskan, kebijakan yang bersifat teknis seharusnya sudah diatur dalam pedoman yang berlaku. Oleh karenanya, berkenaan dengan tarif BPJS, ia meyakini akan ada aturan yang direvisi. Jika tidak, maka pemerintah telah melakukan hal yang salah.


"Kalau dikatakan ada kenaikan sekian ratus ribu dan sepakat ada perubahan, ya undang-undangnya itu juga harus diubah. Direvisi lebih tepatnya," jelasnya.

Adapun usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengatasi defisit yang terus membengkak. Usulan yang disampaikan Menkeu adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.

Saat ini penetapan besaran iuran baru tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya