Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kenaikan Tarif BPJS Harus Disesuaikan Dengan Ketentuan Hukum

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada aturan perundang-undangan yang mengatur besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Oleh karenanya, pemerintah tak bisa serta merta mengubah besaran yang dibebankan kepada masyarakat.

"Kita harus melihat dasar hukum kenaikan itu apakah mengubah undang-undang, keputusan menteri, atau peraturan presiden," kata Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (31/8).

Dijelaskan, kebijakan yang bersifat teknis seharusnya sudah diatur dalam pedoman yang berlaku. Oleh karenanya, berkenaan dengan tarif BPJS, ia meyakini akan ada aturan yang direvisi. Jika tidak, maka pemerintah telah melakukan hal yang salah.


"Kalau dikatakan ada kenaikan sekian ratus ribu dan sepakat ada perubahan, ya undang-undangnya itu juga harus diubah. Direvisi lebih tepatnya," jelasnya.

Adapun usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengatasi defisit yang terus membengkak. Usulan yang disampaikan Menkeu adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.

Saat ini penetapan besaran iuran baru tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya