Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kenaikan Tarif BPJS Harus Disesuaikan Dengan Ketentuan Hukum

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada aturan perundang-undangan yang mengatur besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Oleh karenanya, pemerintah tak bisa serta merta mengubah besaran yang dibebankan kepada masyarakat.

"Kita harus melihat dasar hukum kenaikan itu apakah mengubah undang-undang, keputusan menteri, atau peraturan presiden," kata Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (31/8).

Dijelaskan, kebijakan yang bersifat teknis seharusnya sudah diatur dalam pedoman yang berlaku. Oleh karenanya, berkenaan dengan tarif BPJS, ia meyakini akan ada aturan yang direvisi. Jika tidak, maka pemerintah telah melakukan hal yang salah.


"Kalau dikatakan ada kenaikan sekian ratus ribu dan sepakat ada perubahan, ya undang-undangnya itu juga harus diubah. Direvisi lebih tepatnya," jelasnya.

Adapun usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengatasi defisit yang terus membengkak. Usulan yang disampaikan Menkeu adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.

Saat ini penetapan besaran iuran baru tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya