Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Demokratis Dan HAM

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 10:17 WIB

Munculnya rumusan pasal penghinaan kepada presiden pada RUU KUHP tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, format pasal penghinaan ini sangat moderat dan masih dalam batas dan dinamika prinsip hukum pidana.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana UI yang juga Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Sabtu (31/8).

Indriyanto mengatakan, bahkan pada negara-negara demokrasi liberal, baik sistem hukum pidana bercorak common law maupun civil law, selalu dicantumkan "guarding law for protection of state", yaitu ketentuan tentang perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan, termasuk kepala negara.


"Hanya saja yang berbeda adalah tentang tata pola penempatan padap bab keamanan negara (security of state) atau pada bab ketertiban umum (public order)," ucapnya.

Menurut Indriyanto, pemerintah sudah menjalankan amanat putusan MK, yaitu memperbaiki redaksional delik sehingga jauh dari makna haatzaai artikelen atau pasal penabur kebencian yang tidak demokratis sifatnya.

Dan secara hukum pidana, tim RUU KUHP sudah benar merumuskan delik dengan tidak mencantumkan unsur ridicule (cemooh), hatred (kebencian) dan contempt (penghinaan) yang mengandung di dalamnya sebagai rumusan unsur yang tidak demokratis sifatnya.

"Sehingga pernyataan-pernyataan yang dilakukan dengan cara keras tapi obyektif, zakelijk dan konstruktif adalah tidak dijadikan dasar pemidanaan," terang Indriyanto.

Karena itu, rumusan tim terhadap ketentuan menyerang kehormatan, martabat dan harkat Presiden tetap berbasis delik yang demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM, bahkan dirumuskan pula sebagai delik aduan sehingga bisa terhindar dari politisasi hukum.

"Rumusan pasal tim sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokratis dan HAM, sehingga tetap menjaga hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas, walaupun dipahami juga bahwa tidak ada suatu legitimasi adanya kebebasan absolut sec universal," demikian Indriyanto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya