Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hukuman Tidak Adil

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 05:49 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA pribadi menghayati UU Penistaan Agama secara ambivalen. Di satu sisi mensyukuri, di sisi lain prihatin.

Syukur

Di satu sisi, saya mensyukuri UU Penistaan Agama sebagai upaya menangani kasus-kasus yang dilaporkan sebagai penistaan agama demi menghindari perilaku kekerasan dilakukan oleh warga yang merasa agamanya dinista.


Dampak buruk anggapan penistaan agama yang tidak ditangani oleh hukum telah nyata terbukti terjadi pada kasus Charlie Hebdo di Paris, Prancis. Masalah penistaan agama tanpa aturan hukum terbukti telah memicu perilaku main hakim sendiri sehingga menelan korban nyawa warga sampai polisi di kota yang kerap dianggap paling romantis pada peradaban umat manusia itu.

Secara empiris-historis juga telah terbukti tak terhitung jumlah korban nyawa akibat tidak adanya UU Penistaan Agama di abad pertengahan yang kerap disebut sebagai abad kegelapan.

Secara sepihak berdasar kekuasaan semata, hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang dituduh telah melakukan penistaan agama oleh pihak yang sedang berkuasa.

Logika hukuman adalah logika dogmatis sang penguasa secara gue-mau-begini-lu-mau-apa alias tidak bisa diganggu-gugat.

Jalur hukum jelas lebih beradab ketimbang jalur kekerasan apalagi pembinasaan yang dilakukan oleh manusia terhadap sesama manusia.

Prihatin


Di sisi lain, saya prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap para terpidana penistaan agama. Hukuman penjara bagi terpidana penistaan agama tidak adil akibat terlalu berat di samping tidak produktif untuk kepentingan masyarakat.

Yang lebih adil, lebih produktif maka lebih beradab ketimbang hukuman penjara bagi para terpidana penistaan agama adalah hukuman kerja sosial. Ketimbang meringkuk di dalam penjara atas biaya negara, bangsa dan rakyat Indonesia tanpa memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, adalah lebih produktif apabila seorang terpidana penistaan agama menerima hukuman kerja sosial sebagai bentuk nyata pertobatan yang lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Misalnya, kerja sosial ikut membangun rumah ibadah agama yang dinista, merawat kebersihan dan bangunan rumah ibadah agama yang dinista, bekerja di rumah-rumah jompo, asrama yatim-piatu atau rumah-sakit untuk meringankan beban derita sesama warga Indonesia, bekerja con amore membersihkan sampah dan menjaga kebersihan kota serta lain-lain kerja sosial nyata yang lebih selaras dengan sukma adiluhur yang terkandung di dalam sila Kemanusiaan Adil dan Beradab. Merdeka!

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya