Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hukuman Tidak Adil

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 05:49 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA pribadi menghayati UU Penistaan Agama secara ambivalen. Di satu sisi mensyukuri, di sisi lain prihatin.

Syukur

Di satu sisi, saya mensyukuri UU Penistaan Agama sebagai upaya menangani kasus-kasus yang dilaporkan sebagai penistaan agama demi menghindari perilaku kekerasan dilakukan oleh warga yang merasa agamanya dinista.


Dampak buruk anggapan penistaan agama yang tidak ditangani oleh hukum telah nyata terbukti terjadi pada kasus Charlie Hebdo di Paris, Prancis. Masalah penistaan agama tanpa aturan hukum terbukti telah memicu perilaku main hakim sendiri sehingga menelan korban nyawa warga sampai polisi di kota yang kerap dianggap paling romantis pada peradaban umat manusia itu.

Secara empiris-historis juga telah terbukti tak terhitung jumlah korban nyawa akibat tidak adanya UU Penistaan Agama di abad pertengahan yang kerap disebut sebagai abad kegelapan.

Secara sepihak berdasar kekuasaan semata, hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang dituduh telah melakukan penistaan agama oleh pihak yang sedang berkuasa.

Logika hukuman adalah logika dogmatis sang penguasa secara gue-mau-begini-lu-mau-apa alias tidak bisa diganggu-gugat.

Jalur hukum jelas lebih beradab ketimbang jalur kekerasan apalagi pembinasaan yang dilakukan oleh manusia terhadap sesama manusia.

Prihatin


Di sisi lain, saya prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap para terpidana penistaan agama. Hukuman penjara bagi terpidana penistaan agama tidak adil akibat terlalu berat di samping tidak produktif untuk kepentingan masyarakat.

Yang lebih adil, lebih produktif maka lebih beradab ketimbang hukuman penjara bagi para terpidana penistaan agama adalah hukuman kerja sosial. Ketimbang meringkuk di dalam penjara atas biaya negara, bangsa dan rakyat Indonesia tanpa memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, adalah lebih produktif apabila seorang terpidana penistaan agama menerima hukuman kerja sosial sebagai bentuk nyata pertobatan yang lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Misalnya, kerja sosial ikut membangun rumah ibadah agama yang dinista, merawat kebersihan dan bangunan rumah ibadah agama yang dinista, bekerja di rumah-rumah jompo, asrama yatim-piatu atau rumah-sakit untuk meringankan beban derita sesama warga Indonesia, bekerja con amore membersihkan sampah dan menjaga kebersihan kota serta lain-lain kerja sosial nyata yang lebih selaras dengan sukma adiluhur yang terkandung di dalam sila Kemanusiaan Adil dan Beradab. Merdeka!

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya