Berita

Gedung BPK/Net

Hukum

Audit BPK Tidak Boleh Kesampingkan Asas Asersi

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 15:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh sembarangan. Setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi.

Gurubesar hukum administrasi negara dari Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa menguraikan bahwa unsur yang pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK.

Unsur yang kedua, pemeriksaan harus memperhatikan dan menjadikan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan.


"Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip, yaitu asas asersi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (30/8).

Asas asersi mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa. Apapun jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, pihak terperiksa harus dikonfirmasi. Dengan kata lain, pihak yang diperiksa punya kesempatan mengkaji, menelaah, dan membela diri.

Asas ini, kata Pantja, mutlak alias tidak bisa ditawar lagi dalam suatu pemeriksaan jenis apapun sebagaimana diatur dalam UU BPK.

"Ada ketentuannya. Asas asersi ini mutlak sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (5) UU BPK," terangnya.

Mantan anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK itu menegaskan bahwa segala bentuk LHP tidak akan sah jika tidak memenuhi satu di antara ketiga unsur tersebut.

"Kalau asas asersi ini tidak dipenuhi, saya berani katakan LHP dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah ucapan calon pimpinan KPK yang berasal dari BPK, I Nyoman Wara. Nyoman menyatakan audit BPK 2017 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai standar dan memang ada kerugian negara.

Sekalipun, dalam pengakuannya, Nyoman mengatakan bahwa audit BPK 2017 itu dilakukan tanpa konfirmasi terhadap pihak terperiksa. Dasar pandangannya, audit investigasi tidak perlu meminta tanggapan pihak terperiksa karena bersifat rahasia.

Namun bagi Pantja, pernyataan itu salah kaprah. Sebab, SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Adapun PSP terdiri dari tiga bagian, yaitu PSP 100 tentang Standar Umum, PSP 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan PSP 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan.

Sementara pernyataan Nyoman hanya didasarkan pada PSP 300 paragraf 17, dimana untuk hasil akhir pemeriksaan dalam bentuk investigatif yang dituangkan dalam LHP memang tidak diperlukan tanggapan.

"Namun dalam proses pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dikemukakan pasal 6 ayat (5) UU BPK dan peraturan BPK 1/2017, yakni pada PSP 100 dan PSP 200, klarifikasi dan konfirmasi wajib dilakukan karena itu merupakan esensi dari suatu audit," terangnya.

"Bagaimana menyajikan LHP secara seimbang jika tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak terperiksa? Adalah sangat berbahaya apabila BPK dalam auditnya dibenarkan menyimpulkan pihak terperiksa telah merugikan keuangan negara tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diperiksa," demikian Pantja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya