Berita

Iwa Karniwa/Net

Hukum

Suap Meikarta, KPK Panggil Iwa Karniwa Dalam Kapasitas Tersangka

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Iwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, Jumat (30/8).

Dalam perkara ini, Iwa selaku Sekda Jabar diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.


Saat bersamaan, selain Iwa KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Neneng telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Sekadar informasi, meskipun sudah berstatus tersangka, Iwa belum ditahan oleh lembaga antirasuah.  

Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hingga pejabat fungsional pemprov yang lain. Mereka didalami perannya seputar proyek Meikarta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya