Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Politik

Tuding Capim Bermasalah Diloloskan, Jubir KPK: Kita Akan Terus Kawal Pansel

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diharapkan betul-betul menjaring ke-20 Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Karena itu, Pansel diharapkan jangan sampai terjebak konflik kepentingan dengan pihak-pihak terntentu.

"Bukan tidak mungkin KPK empat tahun kedepan, kalau ada masalah yang serius terhadap institusi ini bisa menjadi penghujung (usia) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap itu tidak terjadi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.


"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.

"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," demikian Febri.

Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya