Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Politik

Tuding Capim Bermasalah Diloloskan, Jubir KPK: Kita Akan Terus Kawal Pansel

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diharapkan betul-betul menjaring ke-20 Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Karena itu, Pansel diharapkan jangan sampai terjebak konflik kepentingan dengan pihak-pihak terntentu.

"Bukan tidak mungkin KPK empat tahun kedepan, kalau ada masalah yang serius terhadap institusi ini bisa menjadi penghujung (usia) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap itu tidak terjadi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.


"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.

"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," demikian Febri.

Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya