Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Politik

Tuding Capim Bermasalah Diloloskan, Jubir KPK: Kita Akan Terus Kawal Pansel

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diharapkan betul-betul menjaring ke-20 Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Karena itu, Pansel diharapkan jangan sampai terjebak konflik kepentingan dengan pihak-pihak terntentu.

"Bukan tidak mungkin KPK empat tahun kedepan, kalau ada masalah yang serius terhadap institusi ini bisa menjadi penghujung (usia) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap itu tidak terjadi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.


"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.

"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," demikian Febri.

Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya