Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Politik

Tuding Capim Bermasalah Diloloskan, Jubir KPK: Kita Akan Terus Kawal Pansel

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diharapkan betul-betul menjaring ke-20 Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Karena itu, Pansel diharapkan jangan sampai terjebak konflik kepentingan dengan pihak-pihak terntentu.

"Bukan tidak mungkin KPK empat tahun kedepan, kalau ada masalah yang serius terhadap institusi ini bisa menjadi penghujung (usia) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap itu tidak terjadi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.


"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.

"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," demikian Febri.

Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya