Berita

Mulyana tak kuasa menahan sedih saat bacakan pledoi/RMOL

Hukum

Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis, Mulyana: Ini Pelajaran Terbesar Hidup Saya

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi. Mulyana mengaku telah menerima semua pemberian dari pihak KONI, tapi tidak berniat untuk korupsi.

Mengenakan baju batik, Mulyana tampak berusaha tegar. Tapi tetap saja ia tidak kuasa menahan airmata saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri.

"Demi Allah, saya tidak pernah tahu bila tanda tangan saya itu menjadi konsekuensi hukum. Ini pelajaran terbesar dalam karir dan hidup saya," ungkap Mulyana dengan terbata di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).


Mulyana menjelaskan, sesungguhnya ia ingin mengangkat harkat martabat bangsa melalui prestasi olahraga.

"Namun karena ketidakpahaman saya, saya mengakui betul saya menerima pemberian itu. Tapi saya tidak pernah ada meminta sama sekali. Saya tidak pernah berpikir mempercepat, semua sesuai prosedural," jelasnya.

"Kalau saya tahu dua orang itu mengatur ini semua, saya tidak akan menandatangani itu. Saya tulus, kenapa di belakang saya dikerjai seperti ini," lanjutnya.

Mulyana mengakui dan menyesal atas apa yang terjadi serta meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Saya jujur dan terbuka. Demi Allah tidak ada niatan saya korupsi. Saya memiliki tanggungan tujuh orang anak dan ibu mertua yang sedang sakit. Semoga Allah memafkan saya," tutupnya.

Namun demikian, Mulyana terbukti telah menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Suap itu berupa uang tunai Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Pemberian tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya