Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Pelayanan Harus Direformasi Total Dengan Naiknya Iuran BPJS Dua Kali Lipat

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 15:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat adalah langkah kurang populis. Akan tetapi kenaikan iuran tersebut adalah keniscayaan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit yang makin parah.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/8).

Andy berpendapat dengan kenaikan itu BPJS Kesehatan harus melakukan "reformasi total" atas pelayanan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan.


Reformasi pelayanan yang perlu dilakukan adalah tidak ada lagi antri yang cukup panjang dalam pelayanan dokter, antri yang cukup lama dalam tindakan operasi, tersedianya ruangan PICU dan NICU, obat-obatan yang cukup tersedia, dan tidak adanya diskriminasi pelayanan pada Rumah Sakit Swasta.

"Kemudian pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat terhadap rumah sakit swasta yang "membandel" terhadap peserta BPJS Kesehatan, dan melakukan pengawasan tegas agar tidak terjadi "fraud" yang merugikan peserta BPJS dan keuangan negara," sebut Andy.

Dengan kenaikan iuran BPJS tersebut, lanjut Andy, semua aktor dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan mulai dari direksi, dan dewan pengawas agar berkomitmen untuk mengutamakan dan mengkampanyekan pelayanan yang "premium", agar kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan semakin membaik

"Direksi dan dewas jangan hanya terima gaji dan tunjangan besar, tanpa melakukan pelayanan yang optima bagi pesertanya," tutup Andy.

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp8 0 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya