Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Andaikatamologi Penghakiman

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 06:37 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

HAKIM merupakan sebuah profesi luar biasa problematis sebab menegakkan hukum mudah namun menegakkan keadilan sangat sulit bahkan mustahil akibat dasar sifat apa yang disebut keadilan pada hakikatnya nisbi maka rawan suasana persepsional subyektif.

Di kebudayaan China tampil Hakim Bao sementara di kebudayaan Judaisme dan Nasrani tampil Raja Salomon sebagai tokoh hakim arif bijaksana demi membuktikan betapa tidak mudahnya upaya menegakkan keadilan.

Pembuktian

Alkisah Raja Salomon mengadili dua perempuan yang keduanya mengaku sebagai ibu dari seorang bayi. Akibat pada masa itu belum ada teknologi deteksi DNA, maka terpaksa Raja Salomon menempuh jalur psikologi naluri keibuan demi membuktikan siapa ibu yang sebenarnya dari sang bayi.

Raja Salomon memerintahkan paspampres menghunus pedangnya untuk digunakan membelah tubuh sang bayi menjadi dua lalu agar adil membagikan dua potongan tubuh sang bayi kepada kedua perempuan yang mengaku ibu sang bayi. Dengan strategi kejam beraroma divide et empera tersebut, tampaknya Raja Salomon merasa dapat mengetahui siapa ibu sang bayi yang sebenarnya.

Keadilan

Spontan tanpa pertimbangan apa pun serta merta satu dari kedua perempuan langsung memohon paspampres Raja Salomon untuk tidak membelah tubuh sang bayi kemudian ikhlas membatalkan gugatannya demi rela menyerahkan sang bayi kepada sang perempuan lainnya yang juga mengaku sang bayi adalah anaknya.

Maka Raja Salomo menjatuhkan vonis bahwa perempuan yang protes bayinya akan dibelah dua itulah sang ibu sejati sang bayi. Upaya pendekatan keadilan raja Salomon merupakan suri tauladan pola dasar sikap seorang hakim yang tidak memihak demi mengejawantahkan kearif-bijaksanaan keadilan dalam menetapkan vonis.

Andaikatamologi

Tanpa sedikit pun mengurangi penghormatan terhadap kearif-bijaksanaan keadilan Raja Salomon, secara andaikatamologis masalah menjadi lebih problematis bagi Raja Salomon andaikata yang memperebutkan sang bayi bukan dua perempuan tetapi dua lelaki.

Masalah penghakiman kasus rebutan bayi memang menjadi lebih rumit pada masa belum dihadirkannya teknologi deteksi DNA yang secara relatif akurat dapat didayagunakan sebagai alat hukum untuk memastikan siapa ayah biologis seorang bayi.

Penulis adalah pembelajar hukum dan keadilan.Andaikatamologi Penghakiman.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya