Berita

Irjen Firli/Net

Hukum

Penasihat KPK: Irjen Firli Jelas Langgar Kode Etik KPK

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gamblang menyerang calon pimpinan yang diloloskan Pansel Capim KPK.

Nama yang dipermasalah berasal dari intitusi kepolisian, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri yang turut lolos tahap seleksi bersama 19 orang lainnya.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dengan tegas menyebut bahwa mantan Deputi Penindakan KPK tersebut pernah dinyatakan melakukan pelanggaran kategori etik berat oleh Dewan Pertimbangangan Pegawai (DPP).


Peristiwa itu terjadi saat Firly diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi pada 2018. Tepatnya saat Tuan Guru Bajang tengah dibidik KPK dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Pernyataan Tsani itu disampaikan disela-sela acara diskusi publik bertajuk “Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK”, di Auditorium Lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

"Pengawas Internal (PI) adalah orang-orang yang profesional. Ketika PI bekerja, kita tahu bahwa ini haqul yakin, kita tentu punya keberanian untuk mengambil keputusan. Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat," kata Tsani.

Meski begitu, Tsani mengakui bahwa KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kategori pelanggaran berat itu kepada Irjen Filry. Sebab, kata Tsani, eks Deputi Penindakan KPK itu dipindahkan kembali oleh korps Bhayangkara dan menjadi kapolda di Sumatera Selatan. 

"Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada “proses lain” yang membuat itu tidak bisa tuntas," ungkap Tsani.

Hal senada juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia seolah membenarkan apa yang disampaikan oleh Penasihat KPK itu terkait adanya proses lain yang mengakibatkan Firly belum sempat menerima hukuman.

"Tadi udah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata pak Tsani yang dari DPP. Tapi sebelum putusan jalan kan udah kembali ke institusinya (Polri). Sehingga kode etik nggak relevan," demikian Saut menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya