Berita

Irjen Firli/Net

Hukum

Penasihat KPK: Irjen Firli Jelas Langgar Kode Etik KPK

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gamblang menyerang calon pimpinan yang diloloskan Pansel Capim KPK.

Nama yang dipermasalah berasal dari intitusi kepolisian, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri yang turut lolos tahap seleksi bersama 19 orang lainnya.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dengan tegas menyebut bahwa mantan Deputi Penindakan KPK tersebut pernah dinyatakan melakukan pelanggaran kategori etik berat oleh Dewan Pertimbangangan Pegawai (DPP).


Peristiwa itu terjadi saat Firly diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi pada 2018. Tepatnya saat Tuan Guru Bajang tengah dibidik KPK dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Pernyataan Tsani itu disampaikan disela-sela acara diskusi publik bertajuk “Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK”, di Auditorium Lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

"Pengawas Internal (PI) adalah orang-orang yang profesional. Ketika PI bekerja, kita tahu bahwa ini haqul yakin, kita tentu punya keberanian untuk mengambil keputusan. Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat," kata Tsani.

Meski begitu, Tsani mengakui bahwa KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kategori pelanggaran berat itu kepada Irjen Filry. Sebab, kata Tsani, eks Deputi Penindakan KPK itu dipindahkan kembali oleh korps Bhayangkara dan menjadi kapolda di Sumatera Selatan. 

"Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada “proses lain” yang membuat itu tidak bisa tuntas," ungkap Tsani.

Hal senada juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia seolah membenarkan apa yang disampaikan oleh Penasihat KPK itu terkait adanya proses lain yang mengakibatkan Firly belum sempat menerima hukuman.

"Tadi udah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata pak Tsani yang dari DPP. Tapi sebelum putusan jalan kan udah kembali ke institusinya (Polri). Sehingga kode etik nggak relevan," demikian Saut menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya