Berita

Irjen Firli/Net

Hukum

Penasihat KPK: Irjen Firli Jelas Langgar Kode Etik KPK

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gamblang menyerang calon pimpinan yang diloloskan Pansel Capim KPK.

Nama yang dipermasalah berasal dari intitusi kepolisian, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri yang turut lolos tahap seleksi bersama 19 orang lainnya.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dengan tegas menyebut bahwa mantan Deputi Penindakan KPK tersebut pernah dinyatakan melakukan pelanggaran kategori etik berat oleh Dewan Pertimbangangan Pegawai (DPP).


Peristiwa itu terjadi saat Firly diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi pada 2018. Tepatnya saat Tuan Guru Bajang tengah dibidik KPK dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Pernyataan Tsani itu disampaikan disela-sela acara diskusi publik bertajuk “Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK”, di Auditorium Lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

"Pengawas Internal (PI) adalah orang-orang yang profesional. Ketika PI bekerja, kita tahu bahwa ini haqul yakin, kita tentu punya keberanian untuk mengambil keputusan. Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat," kata Tsani.

Meski begitu, Tsani mengakui bahwa KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kategori pelanggaran berat itu kepada Irjen Filry. Sebab, kata Tsani, eks Deputi Penindakan KPK itu dipindahkan kembali oleh korps Bhayangkara dan menjadi kapolda di Sumatera Selatan. 

"Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada “proses lain” yang membuat itu tidak bisa tuntas," ungkap Tsani.

Hal senada juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia seolah membenarkan apa yang disampaikan oleh Penasihat KPK itu terkait adanya proses lain yang mengakibatkan Firly belum sempat menerima hukuman.

"Tadi udah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata pak Tsani yang dari DPP. Tapi sebelum putusan jalan kan udah kembali ke institusinya (Polri). Sehingga kode etik nggak relevan," demikian Saut menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya