Berita

Aksi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi/Net

Nusantara

DKPP Didesak Copot Komisioner KPU Lombok Tengah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak mencopot seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPU Lombok Tengah dinilai tidak profesional, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

Desakan itu disuarakan massa aksi dari Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (Gempar) saat menggeruduk Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).

Anggota Presidum Gempar Dedi Setiawan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Lombok Tengah antara lain.


Pertama, pleno rekapitulasi suara Desa Ketara di tingkat kecamatan dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut.

"Ini masuk pelanggaran pasal 22 ayat 2 dan 10 PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Dedi Setiawan saat aksi.

Kedua, KPU Lombok tengah tidak berani membuka kotak suara pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena adanya interpensi Kepala Desa Ketara. Ini pelanggaran pasal 52 ayat 2 dan 10 PKP 4/2019.

Ketiga, KPU Lombok tengah tidak menaruh form DB2 keberatan saksi yang dibuat oleh saksi dan KPU kabupaten di kotak hasil pleno kabupaten yang dibawa ke provinsi sehingga form DB2 keberatan saksi tidak bisa dibahas di pleno rekapitulasi provinsi NTB.

"Kasus ini melanggar Pasal 50 ayat 2 PKPU 4/2019," sebut Dedi Setiawan.

Keempat, pembukaan Kotak suara dan pengambilan Form C1 Plano pasca rekapitulasi Nasional tanpa pengawasan dari pihak Bawaslu dan kepolisian. Dan setelah diambil Form C1 Plano tersebut belum dikembalikan. Melanggar Pasal 51 PKPU 4/2019.

"Kami keberatan atas sikap dan keputusan KPU Lombok Tengah yang dianggap semena-mena sebagai penyelenggara. Padahal kalau dipikir, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu, terutama Pasal 22 ayat 2 dan 10 PKPU 4/2019," tegas Dedi Setiawan.

Dijelaskannya, seperti laporan masyarakat penyelenggara terindikasi menerima aliran dana suap puluhan juta rupiah yang melibatkan beberapa caleg.

"Bagi kami, kasus suap seperti ini merupakan tindakan yang merusak penyelenggaraan demokrasi dan penodaan kemurnian proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang melacuri kaidah demokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara," tegas Dedi Setiawan.

Di tempat yang sama, Presidium Gempar Fizi Koordinator mengatakan, penyelenggara pemilu mestinya memperlakukan peserta pemilu secara adil dan terbuka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

"Oleh karena itu, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diproses untuk tetap menjaga kemurnian lembaga penyelenggara pemilihan umum dan proses demokrasi,"ungkap Fizi.

Sekali lagi, pihaknya mendesak DKPP mencopot komisioner KPU Lombok Tengah atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai pelanggaran fatal yang mengarah ke tindakan kecurangan pemilu.

"Kami juga mendorong KPK untuk menyelidiki indikasi keterlibatan ketua KPU Lombok Tengah dan kroni-kroninya, karena menerima dana suap dari beberapa caleg peserta pemilu, dengan tujuan pengamanan dan penggelembungan suara," demikian Fizi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya