Berita

Aksi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi/Net

Nusantara

DKPP Didesak Copot Komisioner KPU Lombok Tengah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak mencopot seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPU Lombok Tengah dinilai tidak profesional, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

Desakan itu disuarakan massa aksi dari Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (Gempar) saat menggeruduk Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).

Anggota Presidum Gempar Dedi Setiawan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Lombok Tengah antara lain.


Pertama, pleno rekapitulasi suara Desa Ketara di tingkat kecamatan dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut.

"Ini masuk pelanggaran pasal 22 ayat 2 dan 10 PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Dedi Setiawan saat aksi.

Kedua, KPU Lombok tengah tidak berani membuka kotak suara pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena adanya interpensi Kepala Desa Ketara. Ini pelanggaran pasal 52 ayat 2 dan 10 PKP 4/2019.

Ketiga, KPU Lombok tengah tidak menaruh form DB2 keberatan saksi yang dibuat oleh saksi dan KPU kabupaten di kotak hasil pleno kabupaten yang dibawa ke provinsi sehingga form DB2 keberatan saksi tidak bisa dibahas di pleno rekapitulasi provinsi NTB.

"Kasus ini melanggar Pasal 50 ayat 2 PKPU 4/2019," sebut Dedi Setiawan.

Keempat, pembukaan Kotak suara dan pengambilan Form C1 Plano pasca rekapitulasi Nasional tanpa pengawasan dari pihak Bawaslu dan kepolisian. Dan setelah diambil Form C1 Plano tersebut belum dikembalikan. Melanggar Pasal 51 PKPU 4/2019.

"Kami keberatan atas sikap dan keputusan KPU Lombok Tengah yang dianggap semena-mena sebagai penyelenggara. Padahal kalau dipikir, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu, terutama Pasal 22 ayat 2 dan 10 PKPU 4/2019," tegas Dedi Setiawan.

Dijelaskannya, seperti laporan masyarakat penyelenggara terindikasi menerima aliran dana suap puluhan juta rupiah yang melibatkan beberapa caleg.

"Bagi kami, kasus suap seperti ini merupakan tindakan yang merusak penyelenggaraan demokrasi dan penodaan kemurnian proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang melacuri kaidah demokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara," tegas Dedi Setiawan.

Di tempat yang sama, Presidium Gempar Fizi Koordinator mengatakan, penyelenggara pemilu mestinya memperlakukan peserta pemilu secara adil dan terbuka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

"Oleh karena itu, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diproses untuk tetap menjaga kemurnian lembaga penyelenggara pemilihan umum dan proses demokrasi,"ungkap Fizi.

Sekali lagi, pihaknya mendesak DKPP mencopot komisioner KPU Lombok Tengah atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai pelanggaran fatal yang mengarah ke tindakan kecurangan pemilu.

"Kami juga mendorong KPK untuk menyelidiki indikasi keterlibatan ketua KPU Lombok Tengah dan kroni-kroninya, karena menerima dana suap dari beberapa caleg peserta pemilu, dengan tujuan pengamanan dan penggelembungan suara," demikian Fizi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya