Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kata UU 10/1964 Tentang Posisi Jakarta Sebagai Ibukota Negara

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia tidak didasarkan pada pertimbangan, keputusan dan/atau kepentingan segelintir orang, termasuk pihak yang sedang berkuasa sekalipun.

Pada tanggal 31 Agustus 1964, Presiden Sukarno menandatangani UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

Undang-undang itu masih berlaku hingga hari ini, belum dicabut dan keberadaannya dapat ditelusuri antara lain di website resmi DPR RI. UU 10/1964 tercatat dalam Lembar Negara tahun 1964 dengan nomor 78.


Dalam bagian pertimbangan UU itu disebutkan:

“Menyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.”

Pasal 1 UU 10/1964 mengatakan, bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Sementara pada Pasal 2 disebutkan bahwa UU itu berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.

Juga disebutkan dalam pasal yang sama agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UU tersebut dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sementara pada bagian penjelasan disebutkan bahwa, DKI Jakarta Raya dengan UU itu dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta mengingat ia telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Lalu penjelasan berikutnya menyebutkan bahwa dengan pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibukota Negara Republik Indonesia ke tempat lain.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa UU 10/1964 hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibukota.

Adapun hal-hal yang  terkait dengan batas-batas wilayah DKI Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku,dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya