Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kata UU 10/1964 Tentang Posisi Jakarta Sebagai Ibukota Negara

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia tidak didasarkan pada pertimbangan, keputusan dan/atau kepentingan segelintir orang, termasuk pihak yang sedang berkuasa sekalipun.

Pada tanggal 31 Agustus 1964, Presiden Sukarno menandatangani UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

Undang-undang itu masih berlaku hingga hari ini, belum dicabut dan keberadaannya dapat ditelusuri antara lain di website resmi DPR RI. UU 10/1964 tercatat dalam Lembar Negara tahun 1964 dengan nomor 78.


Dalam bagian pertimbangan UU itu disebutkan:

“Menyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.”

Pasal 1 UU 10/1964 mengatakan, bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Sementara pada Pasal 2 disebutkan bahwa UU itu berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.

Juga disebutkan dalam pasal yang sama agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UU tersebut dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sementara pada bagian penjelasan disebutkan bahwa, DKI Jakarta Raya dengan UU itu dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta mengingat ia telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Lalu penjelasan berikutnya menyebutkan bahwa dengan pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibukota Negara Republik Indonesia ke tempat lain.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa UU 10/1964 hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibukota.

Adapun hal-hal yang  terkait dengan batas-batas wilayah DKI Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku,dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya