Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kata UU 10/1964 Tentang Posisi Jakarta Sebagai Ibukota Negara

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia tidak didasarkan pada pertimbangan, keputusan dan/atau kepentingan segelintir orang, termasuk pihak yang sedang berkuasa sekalipun.

Pada tanggal 31 Agustus 1964, Presiden Sukarno menandatangani UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

Undang-undang itu masih berlaku hingga hari ini, belum dicabut dan keberadaannya dapat ditelusuri antara lain di website resmi DPR RI. UU 10/1964 tercatat dalam Lembar Negara tahun 1964 dengan nomor 78.


Dalam bagian pertimbangan UU itu disebutkan:

“Menyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.”

Pasal 1 UU 10/1964 mengatakan, bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Sementara pada Pasal 2 disebutkan bahwa UU itu berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.

Juga disebutkan dalam pasal yang sama agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UU tersebut dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sementara pada bagian penjelasan disebutkan bahwa, DKI Jakarta Raya dengan UU itu dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta mengingat ia telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Lalu penjelasan berikutnya menyebutkan bahwa dengan pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibukota Negara Republik Indonesia ke tempat lain.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa UU 10/1964 hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibukota.

Adapun hal-hal yang  terkait dengan batas-batas wilayah DKI Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku,dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya