Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kata UU 10/1964 Tentang Posisi Jakarta Sebagai Ibukota Negara

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia tidak didasarkan pada pertimbangan, keputusan dan/atau kepentingan segelintir orang, termasuk pihak yang sedang berkuasa sekalipun.

Pada tanggal 31 Agustus 1964, Presiden Sukarno menandatangani UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

Undang-undang itu masih berlaku hingga hari ini, belum dicabut dan keberadaannya dapat ditelusuri antara lain di website resmi DPR RI. UU 10/1964 tercatat dalam Lembar Negara tahun 1964 dengan nomor 78.


Dalam bagian pertimbangan UU itu disebutkan:

“Menyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.”

Pasal 1 UU 10/1964 mengatakan, bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Sementara pada Pasal 2 disebutkan bahwa UU itu berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.

Juga disebutkan dalam pasal yang sama agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UU tersebut dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sementara pada bagian penjelasan disebutkan bahwa, DKI Jakarta Raya dengan UU itu dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta mengingat ia telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Lalu penjelasan berikutnya menyebutkan bahwa dengan pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibukota Negara Republik Indonesia ke tempat lain.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa UU 10/1964 hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibukota.

Adapun hal-hal yang  terkait dengan batas-batas wilayah DKI Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku,dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya