Berita

Ipda Erwin Yudha Wildani/Net

Nusantara

Ipda Erwin Meninggal, Polri Berharap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polres Cianjur secara telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya empat personel Polri.

Salah satunya anggota polisi yakni Ipda Erwin Yudha Wildani yang hari ini meninggal dunia akibat luka bakar 65 persen setelah dirawat intensif selama 10 hari di RS Pusat Pertamina, Jakarta.

Polri berharap para pelaku mendapatkan sanksi hukuman maksimal, bahkan jika dalam fakta hukum lain ditemukan tidak menutup kemungkinan para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


"Ancaman hukuman sangat maksimal itu bisa sampai seumur hidup. Kalau itu terbukti, makanya ini sedang didalami penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/8).

Sebelumnya, Dedi menyampaikan para pelaku dapat dijerat dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun jika mengacu kepada pasal 213 KUHP ayat 1 yang mengakibatkan anggota luka berat atau meninggal dunia.

Pada 15 Agustus lalu, aksi unjuk rasa damai gabungan aliansi mahasiswa se-Cianjur diwarnai dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Saat aksi unjuk rasa tengah berlangsung, mahasiswa diduga melakukan pelemparan bensin yang mengakibatkan empat polisi terbakar, yaitu Ipda Erwin Yudha Wildani, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim dan Briptu Anif Endaryanto Pratama.

Luka bakar yang diderita Erwin sekitar 65 persen. Yudi Muslim dan FA Simbolon yang ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, memiliki luka bakar 40 persen. Sementara Anif Endaryanto Pratama yang ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung mengalami luka bakar sembilan persen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya