Berita

Aksi konvoi Gerakan Buruh Jakarta/Net

Politik

Dalam Bahaya, Gerakan Buruh Jakarta Konvoi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gerakan perlawanan buruh dan rakyat dalam menolak resvisi UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan terus membesar.

Hari ini, massa dari Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri dari berbagai organisasi serikat buruh yang ada di ibukota melakukan aksi konvoi di enam kawasan industri.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/8), aksi konvoi ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi dan menggalang dukungan kepada buruh dan masyarakat secara luas tentang bahaya revisi UU Ketenagakerjaan.


Dari aksi konvoi ini, diharapkan menjadi gerakan besar dan berkelanjutan.

Setelah PP 78/2015 menghilangkan formula upah minimum mengenai survei pasar berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pengingkaran fungsi anggota dewan pengupah, kemudian Permen 15/2018 mengenai upah sektoral yang mewajibkan adanya kesepakatan nilai upah sektoral antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dengan Federaliasi Serikat Pekerja Sektoral, kini pemerintah bersama Apindo ingin merevisi UU Ketenagakerjaan.

Revisi ditentang karena bertujuan untuk kenaikan upah minimum 2 tahun sekali, struktur dan skla upah dihilangkan, tidak ada batas TKA, pekerja kontrak dapat dilakukan di semua jenis pekerjaan, outsourching diberdayakan, fasilitas kesejahteraan dihapus, pasangon dikurangi/dihapus, pengekangan dan ancaman atas hak mogok, dan akan dihapusnya hak cuti haid bagi kaum perempuan.

Aliansi konfederasi-konfederasi sudah membentuk tim perumus kajian wacana revisi UU Ketenagakerjaan guna terus membangun komunikasi dengan pimpinan aliansi buruh lokal sampai nasional untuk membangun kesepahaman dan gerakan agar revisi ini dibatalkan DPR dan pemerintah.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya