Berita

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Net

Politik

Jalan Terjal Lembaga Perlindungan Saksi Dalam Melindungi Korban

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 08:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tahun 2020 diproyeksikan hanya mendapat jatah anggaran Rp 54 miliar rupiah dari usulan sebesar Rp 154 miliar.

Dengan angka yang jauh dari usulan, LPSK dipaksa menutup mata atas kebutuhan saksi dan korban terhadap situasi yang mengancam, pemberian bantuan medis, kompensasi, dan lainnya.

"Karena keterbatasan anggaran itu, kami tidak lagi dapat memberikan perlindungan fisik kepada saksi Tipikor (tindak pidana korupsi) yang terancam jiwanya, sulit memberikan bantuan medis kepada korban terorisme dan HAM," ungkap Ketua LPSK Republik Indonesia Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Cikini, Jakarta, minggu (25/8).


Pengurangan anggaran ini juga kontras dengan temuan LPSK yang menemukan fakta kenaikan kekerasan seksual untuk anak dan perempuan. Beban lain yang harus ditanggung yaitu terbitnya Perpres 82/2018 soal BPJS yang tidak lagi memberikan layanan kepada korban tindak pidana.

"BPJS justru konyol menyerahkan itu ke LPSK. Otomatis secara berbondong-bondong datang ke LPSK untuk minta dibayarkan. Padahal tidak semudah itu. Ada syarat dan ketentuan orang-orang yang dilindungi LPSK. Akibatnya korban ini merasa seperti dipimpong," jelasnya.

Meski kondisi ini memprihatinkan, pihaknya tak menyerah dan tetap memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana maupun kekerasan.

"Ketidakmampuan LPSK dalam menjalankan mandatnya dapat dikatakan bertentangan dengan perintah konstitusi berdasarkan hukum Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28G tentang hak atas perlindungan bagi seluruh warga negara," demikian Hasto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya