Berita

Massa aksi dari Kapak Telkom/Net

Hukum

Suap Bupati Mojokerto Harus Diusut Tuntas, Termasuk Dugaan Keterlibatan Korporasi

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 09:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menetapkan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Desakan itu disuarakan puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (Kapak Telkom) di depan Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat sore (23/8).

Jurubicara aksi Ismail mengatakan, perbuatan melawan hukum dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi ini sudah menyasar pada oknum karyawan TBIG yang diduga menjalankan perintah pimpinannya.

Disebutkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya, di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta. Ditemukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini.

"KPK juga telah menggeledah kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto," sebut Ismail dalam keterangnnya, Sabtu (24/8).

Selain itu sebut Ismail, KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang diduga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto.

Juga yang pernah diperiksa, Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, dan Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

"Melihat kronologis dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus suap ini, patut diduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi," pungkas Ismail.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Mustofa Kamal Pasa diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya