Berita

Massa aksi dari Kapak Telkom/Net

Hukum

Suap Bupati Mojokerto Harus Diusut Tuntas, Termasuk Dugaan Keterlibatan Korporasi

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 09:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menetapkan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Desakan itu disuarakan puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (Kapak Telkom) di depan Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat sore (23/8).

Jurubicara aksi Ismail mengatakan, perbuatan melawan hukum dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi ini sudah menyasar pada oknum karyawan TBIG yang diduga menjalankan perintah pimpinannya.


Disebutkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya, di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta. Ditemukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini.

"KPK juga telah menggeledah kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto," sebut Ismail dalam keterangnnya, Sabtu (24/8).

Selain itu sebut Ismail, KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang diduga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto.

Juga yang pernah diperiksa, Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, dan Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

"Melihat kronologis dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus suap ini, patut diduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi," pungkas Ismail.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Mustofa Kamal Pasa diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya