Berita

Massa aksi dari Kapak Telkom/Net

Hukum

Suap Bupati Mojokerto Harus Diusut Tuntas, Termasuk Dugaan Keterlibatan Korporasi

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 09:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menetapkan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Desakan itu disuarakan puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (Kapak Telkom) di depan Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat sore (23/8).

Jurubicara aksi Ismail mengatakan, perbuatan melawan hukum dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi ini sudah menyasar pada oknum karyawan TBIG yang diduga menjalankan perintah pimpinannya.


Disebutkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya, di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta. Ditemukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini.

"KPK juga telah menggeledah kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto," sebut Ismail dalam keterangnnya, Sabtu (24/8).

Selain itu sebut Ismail, KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang diduga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto.

Juga yang pernah diperiksa, Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, dan Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

"Melihat kronologis dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus suap ini, patut diduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi," pungkas Ismail.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Mustofa Kamal Pasa diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya