Berita

Habil Marati/Net

Hukum

Selain Kivlan, Polisi Juga Sudah Serahkan Tersangka Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Habil Marati Ke Kejaksaan

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan barang bukti tersangka kasus dugaan makar Habil Marati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta.

Berkas perkara tahap dia itu telah diserahkan penyidik berbarengan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen pada Kamis kemarin (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara tahap satu Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI pada Rabu kemarin, sedangkan tersangka Kivlan pada Jumat lalu.


"Jadi untuk tersangka KZ (Kivlan Zen) dan tersangka HM (Habil Marati), tersangka KZ P-21 tanggal 16 Agustus, kemudian untuk tersangka HM tanggal 21 Agustus kemarin," ucap Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).

Sehingga, penyidik menyerahkan sekaligus berkas perkara tahap dua tersangka Habil dan tersangka Kivlan ke Kejati DKI pada Kamis siang kemarin.

"Diserahkan (tersangka) bersama barang bukti ke Kejari Jakpus," jelas Kombes Argo.

Habil Marati merupakan tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil disebut memberikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura untuk dana operasional yang diserahkan kepada Kivlan Zen.

Dana yang diserahkan Habil dituding digunakan untuk membeli senjata api ilegal. Bahkan, Kivlan disebut sebagai orang yang mencari eksekutor dan memberikan target terhadap empat tokoh nasional yang akan dibunuh.

Keempat tokoh nasional itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan pemilik lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya