Berita

Gedung DPRD DKI/Net

Nusantara

DPRD DKI Sahkan Lima Raperda Di Ujung Masa Jabatan

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 07:27 WIB

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Sesuai dalam berita acara persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

 Adapun Raperda yang telah disahkan yakni, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan yang terakhir Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkna Undang-Undang Gangguan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih dan mengapresiasi anggota DPRD DKI yang sudah mensahkan lima Raperda tersebut. Menurutya, jajaran Pemprov DKI akan melaksanakan Perda tersebut dengan efektif dan efisien.


"Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah," Ungkap Anies, dikutip dari RMOLJakarta.

Anies berharap dengan penetapan kelima Perda tersebut kedepannya seluruh Perangkat Daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Peningkatan tersebut juga termasuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut Anies dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ia berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan yang baru.

"Lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," demikian Anies.
Laporan: Rivaldy

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya