Berita

Gedung DPRD DKI/Net

Nusantara

DPRD DKI Sahkan Lima Raperda Di Ujung Masa Jabatan

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 07:27 WIB

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Sesuai dalam berita acara persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

 Adapun Raperda yang telah disahkan yakni, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan yang terakhir Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkna Undang-Undang Gangguan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih dan mengapresiasi anggota DPRD DKI yang sudah mensahkan lima Raperda tersebut. Menurutya, jajaran Pemprov DKI akan melaksanakan Perda tersebut dengan efektif dan efisien.

"Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah," Ungkap Anies, dikutip dari RMOLJakarta.

Anies berharap dengan penetapan kelima Perda tersebut kedepannya seluruh Perangkat Daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Peningkatan tersebut juga termasuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut Anies dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ia berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan yang baru.

"Lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," demikian Anies.
Laporan: Rivaldy

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

PDIP Jangan Maksain Usung Bukan Kader di Pilkada Jakarta

Senin, 26 Agustus 2024 | 08:06

Karangan Bunga Banjiri DPRD DKI Jelang Pelantikan

Senin, 26 Agustus 2024 | 08:00

Elektabilitas Ahok Makin Moncer Pasca Berseberangan dengan Jokowi

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:36

Pesan Prabowo soal Haus Kekuasaan Pukulan Telak untuk Jokowi

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:24

PDIP Usung Anies Belum Pasti Menang Lawan RK-Suswono

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:09

Gedung Joang 45 Jadi Saksi Deklarasi Persatuan Wartawan Islam

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:00

Hancurnya Raja Lalim

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:54

Peduli Laut

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:35

Heru Budi Lebih Baik Pakai Insinerator Ketimbang Bangun Pulau

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:21

Cabor PON Aceh-Sumut Dinilai Terlalu Banyak

Senin, 26 Agustus 2024 | 05:37

Selengkapnya