Berita

Neta S Pane/Net

Politik

IPW: Kenapa Internal KPK Panik Dengan Capim Dari Polri?

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 00:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah pihak terutama internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya tak perlu panik dengan kehadiran jenderal polisi menjadi calon pimpinan (capim) KPK atau bahkan lolos menjadi pimpinan KPK.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengingatkan bahwa kehadiran polisi berpangkat bintang di pimpinan KPK bukan merupakan hal yang baru.

“Masuknya jenderal polisi bukan hal yang baru,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/8).


Dia kemudian menceritakan saat awal-awal lembaga anti rasuah itu berdiri. Kala itu, penggawa pimpinan KPK telah diisi oleh jenderal polisi, sebut saja Irjen (purn)Taufiequrachman Ruki dan Irjen (purn) Bibit Samad Rianto.

Uniknya, justru di era mereka internal KPK bisa solid dan tak terbelah menjadi "polisi taliban dan polisi India".

Lanjut Neta, kepanikan internal KPK sangat terlihat saat pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan LHKPN. Padahal, kata Neta, mereka masih berstatus sebagai “calon” dan belum menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Sangat aneh, jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan,” ujar Neta.

Di sisi lain, jika semangatnya adalah untuk transparansi, maka Neta menyarankan kepada pihak-pihak yang menyoal LHKPN untuk menggugat KPK. Pasalnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lembaga anti rasuah itu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangannya, seperti dokumen atau data-data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum,” tanya dia.

Menurut ayat 1 pasal 24 UU 54/2004, kata dia, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta.

“Artinya, dalam hal ini KPK harus berkaca bahwa dirinya saja tidak tertib administrasi hingga mendapat cap WDP dari BPK, bagaimana bisa dipercaya jika lembaga pemberantas korupsi tidak WTP status audit keuangannya,” tegas Neta.

Untuk itu, Neta mempertanyakan kenapa KPK masih punya moral mempersoalkan adanya enam capim KPK dari polisi yang belum menyerahkan LHKPN sedangkan Pansel KPK tidak mempersoalkannya.

“Dari sini terlihat bahwa ada internal KPK yang panik dengan masuknya jenderal polisi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya.

Neta menambahkan, jika melihat kepemimpinan KPK saat dijabat oleh jenderal polisi, misalnya Taufiequrachman Ruki yang tak sungkan menangkap koleganya sesama polisi yang kedapatan korupsi. Begitu juga Bibid Samad Rianto yang hingga kini terus aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi

“Lalu kenapa ada internal KPK yang alergi dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Apakah mereka takut boroknya akan dibongkar kedua jenderal polisi yang akan menjadi pimpinan KPK,” demikian Neta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya