Berita

Fayakhun Andriadi saat jadi saksi/RMOL

Hukum

Bersaksi Di Kasus Suap Bakamla, Fayakhun: Sebagai Kawan Baik Kalau Butuh Saya Bantu

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi yang saat ini menjadi terdakwa kasus pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla menjalani sidang sebagai saksi. Menantu tokoh senior Golkar, Muladi itu bersaksi di pengadilan Tindak pidana (Tipikor) untuk terdakwa Erwin Sya'af Arief.

Dalam persidangan kali ini,  Fayakhun mengaku sudah mengenal Erwin sejak tahun 2005 dan menjadi kawan baik setelah itu.

"Tentu sebagai kawan, kalau butuh saya bantu dan kalau dia senang saya juga senang. Itu biasa pak," jawab Fayakun mengawali persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) .


Selanjutnya dirinya mengaku kalau sebelumnya juga pernah mendengar proyek Bakamla. "Narasinya saat itu karena saya di Dewan, terdakwa mengatakan tolonglah supaya komisi I mendukung," ujarnya.

Setelah itu komunikasi berlanjut. Saya kemudian dikenalkan pihak lain yaitu Fahmi Ali Habsy alias Onta dan Fahmi Darmawansyah.

"Prosesnya itu kalau di komisi satu dianggap penting dilanjut ke badan anggaran. Dari situ persetujuan itu di Kemenkeu, " terang Fayakhun.

"Namanya teman kita saling bantu. Setelah itu di dorong buat jadi komitmen," sambungnya.

Selanjutnya atas kesepakatan itu, uang suap hasil komitmen kemudian disalurkan melalui money changer.  Menurut pengakuan saksi kenapa lewat money changer karena uangnya ada di bank luar negeri.

"Yang yang saya terima bukan cuma buat pribadi tapi juga  buat kepentingan kepartaian, " Katanya.

JPU KPK mendakwa Erwin Sya'af Arief, sebagai orang yang turut serta melakukan, yakni bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, telah memberi uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 11.480.

Uang itu dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019. Suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun Andriadi mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya