Berita

Fayakhun Andriadi saat jadi saksi/RMOL

Hukum

Bersaksi Di Kasus Suap Bakamla, Fayakhun: Sebagai Kawan Baik Kalau Butuh Saya Bantu

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi yang saat ini menjadi terdakwa kasus pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla menjalani sidang sebagai saksi. Menantu tokoh senior Golkar, Muladi itu bersaksi di pengadilan Tindak pidana (Tipikor) untuk terdakwa Erwin Sya'af Arief.

Dalam persidangan kali ini,  Fayakhun mengaku sudah mengenal Erwin sejak tahun 2005 dan menjadi kawan baik setelah itu.

"Tentu sebagai kawan, kalau butuh saya bantu dan kalau dia senang saya juga senang. Itu biasa pak," jawab Fayakun mengawali persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) .


Selanjutnya dirinya mengaku kalau sebelumnya juga pernah mendengar proyek Bakamla. "Narasinya saat itu karena saya di Dewan, terdakwa mengatakan tolonglah supaya komisi I mendukung," ujarnya.

Setelah itu komunikasi berlanjut. Saya kemudian dikenalkan pihak lain yaitu Fahmi Ali Habsy alias Onta dan Fahmi Darmawansyah.

"Prosesnya itu kalau di komisi satu dianggap penting dilanjut ke badan anggaran. Dari situ persetujuan itu di Kemenkeu, " terang Fayakhun.

"Namanya teman kita saling bantu. Setelah itu di dorong buat jadi komitmen," sambungnya.

Selanjutnya atas kesepakatan itu, uang suap hasil komitmen kemudian disalurkan melalui money changer.  Menurut pengakuan saksi kenapa lewat money changer karena uangnya ada di bank luar negeri.

"Yang yang saya terima bukan cuma buat pribadi tapi juga  buat kepentingan kepartaian, " Katanya.

JPU KPK mendakwa Erwin Sya'af Arief, sebagai orang yang turut serta melakukan, yakni bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, telah memberi uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 11.480.

Uang itu dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019. Suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun Andriadi mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya