Berita

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dua orang terpidana suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Lapas.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Keduanya dieksekusi ke dua lapas berbeda.

"KPK melakukan eksekusi terhadap Haris Hasanudin dari Rutan Cabang KPK C-1 ke Lapas Klas I Tangerang. Muafaq Wirahadi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).


Haris sudah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq divonis 1,5 tahun. Keduanya divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Haris dan Muafaq, KPK juga melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus yang lain.

Dua orang itu ialah mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono, terpidana kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015. Selanjutnya, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha terpidana pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan masing-masing," demikian Febri.

Dalam kasus ini, politisi PPP Romahurmuziy alias Romi juga dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain Romi, lembaga antirasuah juga tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus yang sama.

Nama Lukman didakwa menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Haris dan Muafaq. Namun, Menag Lukman membantah uang haram itu adalah suap melainkan honorarium Menteri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya