Berita

Azaz Tigor Nainggolan (paling kiri) saat mengajukan gugatan ke PN Jaksel/RMOL

Nusantara

Korban Black Out 408, Pengguna KRL Ini Gugat PLN Rp 6.500

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akibat padamnya aliran listrik (black-out) yang melumpuhkan DKI Jakarta dan separuh pulau Jawa. Seorang warga pengguna kereta rel listrik (KRL), Azas Tigor Nainggolan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pengguna KRL Azaz merasa dirugikan atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu.

"Saya waktu itu mau pulang Pukul 13.00 WIB dari Stasiun Bogor ke Jakarta. Saya akhirnya pulang ke Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dijemput anak saya. Kondisi itu yang membuat PLN melakukan perbuatan melawan hukum," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (21/8).

Atas kejadian itu, ia merasa dirugikan waktu dan menuntut PLN mengganti rugi Rp 6.500 dan meminta maaf secara terbuka kepadanya.


"Kenapa tuntutan Rp 6.500, menggantikan biaya saya tol Bogor-Jakarta. Saya hanya minta Rp 6.500 ganti ruginya," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka berhak menuntut ganti rugi. Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU 30/2009  tentang Ketenagalistrikan.

Azas meminta PLN tak hanya mengganti rugi konsumen lewat Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Tertuang di dalamnya PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar 20 hingga 35 persen tergantung golongan konsumen.

Azas ingin kerugian yang ditanggung masyarakat saat pemadaman turut diberikan. "Dia tidak menghitung kerugian masyarakat. Contoh yang terjebak dalam kereta selama berjam-jam, itu harus diganti rugi," tegasnya.

Dia ingin masyarakat seperti dirinya kritis dan cerdas menuntut haknya. Tak hanya diam menunggu kompensasi dari perusahaan BUMN itu.

"Ini adalah perjuangan kami membangun perubahan dan keadilan sebagai konsumen. Masyarakat bisa menggugat ramai-ramai PLN," pungkas Azas.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya