Berita

Azaz Tigor Nainggolan (paling kiri) saat mengajukan gugatan ke PN Jaksel/RMOL

Nusantara

Korban Black Out 408, Pengguna KRL Ini Gugat PLN Rp 6.500

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akibat padamnya aliran listrik (black-out) yang melumpuhkan DKI Jakarta dan separuh pulau Jawa. Seorang warga pengguna kereta rel listrik (KRL), Azas Tigor Nainggolan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pengguna KRL Azaz merasa dirugikan atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu.

"Saya waktu itu mau pulang Pukul 13.00 WIB dari Stasiun Bogor ke Jakarta. Saya akhirnya pulang ke Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dijemput anak saya. Kondisi itu yang membuat PLN melakukan perbuatan melawan hukum," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (21/8).

Atas kejadian itu, ia merasa dirugikan waktu dan menuntut PLN mengganti rugi Rp 6.500 dan meminta maaf secara terbuka kepadanya.

"Kenapa tuntutan Rp 6.500, menggantikan biaya saya tol Bogor-Jakarta. Saya hanya minta Rp 6.500 ganti ruginya," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka berhak menuntut ganti rugi. Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU 30/2009  tentang Ketenagalistrikan.

Azas meminta PLN tak hanya mengganti rugi konsumen lewat Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Tertuang di dalamnya PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar 20 hingga 35 persen tergantung golongan konsumen.

Azas ingin kerugian yang ditanggung masyarakat saat pemadaman turut diberikan. "Dia tidak menghitung kerugian masyarakat. Contoh yang terjebak dalam kereta selama berjam-jam, itu harus diganti rugi," tegasnya.

Dia ingin masyarakat seperti dirinya kritis dan cerdas menuntut haknya. Tak hanya diam menunggu kompensasi dari perusahaan BUMN itu.

"Ini adalah perjuangan kami membangun perubahan dan keadilan sebagai konsumen. Masyarakat bisa menggugat ramai-ramai PLN," pungkas Azas.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya