Berita

Azaz Tigor Nainggolan (paling kiri) saat mengajukan gugatan ke PN Jaksel/RMOL

Nusantara

Korban Black Out 408, Pengguna KRL Ini Gugat PLN Rp 6.500

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akibat padamnya aliran listrik (black-out) yang melumpuhkan DKI Jakarta dan separuh pulau Jawa. Seorang warga pengguna kereta rel listrik (KRL), Azas Tigor Nainggolan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pengguna KRL Azaz merasa dirugikan atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu.

"Saya waktu itu mau pulang Pukul 13.00 WIB dari Stasiun Bogor ke Jakarta. Saya akhirnya pulang ke Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dijemput anak saya. Kondisi itu yang membuat PLN melakukan perbuatan melawan hukum," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (21/8).

Atas kejadian itu, ia merasa dirugikan waktu dan menuntut PLN mengganti rugi Rp 6.500 dan meminta maaf secara terbuka kepadanya.


"Kenapa tuntutan Rp 6.500, menggantikan biaya saya tol Bogor-Jakarta. Saya hanya minta Rp 6.500 ganti ruginya," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka berhak menuntut ganti rugi. Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU 30/2009  tentang Ketenagalistrikan.

Azas meminta PLN tak hanya mengganti rugi konsumen lewat Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Tertuang di dalamnya PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar 20 hingga 35 persen tergantung golongan konsumen.

Azas ingin kerugian yang ditanggung masyarakat saat pemadaman turut diberikan. "Dia tidak menghitung kerugian masyarakat. Contoh yang terjebak dalam kereta selama berjam-jam, itu harus diganti rugi," tegasnya.

Dia ingin masyarakat seperti dirinya kritis dan cerdas menuntut haknya. Tak hanya diam menunggu kompensasi dari perusahaan BUMN itu.

"Ini adalah perjuangan kami membangun perubahan dan keadilan sebagai konsumen. Masyarakat bisa menggugat ramai-ramai PLN," pungkas Azas.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya