Berita

Azaz Tigor Nainggolan (paling kiri) saat mengajukan gugatan ke PN Jaksel/RMOL

Nusantara

Korban Black Out 408, Pengguna KRL Ini Gugat PLN Rp 6.500

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akibat padamnya aliran listrik (black-out) yang melumpuhkan DKI Jakarta dan separuh pulau Jawa. Seorang warga pengguna kereta rel listrik (KRL), Azas Tigor Nainggolan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pengguna KRL Azaz merasa dirugikan atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu.

"Saya waktu itu mau pulang Pukul 13.00 WIB dari Stasiun Bogor ke Jakarta. Saya akhirnya pulang ke Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dijemput anak saya. Kondisi itu yang membuat PLN melakukan perbuatan melawan hukum," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (21/8).

Atas kejadian itu, ia merasa dirugikan waktu dan menuntut PLN mengganti rugi Rp 6.500 dan meminta maaf secara terbuka kepadanya.


"Kenapa tuntutan Rp 6.500, menggantikan biaya saya tol Bogor-Jakarta. Saya hanya minta Rp 6.500 ganti ruginya," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka berhak menuntut ganti rugi. Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU 30/2009  tentang Ketenagalistrikan.

Azas meminta PLN tak hanya mengganti rugi konsumen lewat Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Tertuang di dalamnya PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar 20 hingga 35 persen tergantung golongan konsumen.

Azas ingin kerugian yang ditanggung masyarakat saat pemadaman turut diberikan. "Dia tidak menghitung kerugian masyarakat. Contoh yang terjebak dalam kereta selama berjam-jam, itu harus diganti rugi," tegasnya.

Dia ingin masyarakat seperti dirinya kritis dan cerdas menuntut haknya. Tak hanya diam menunggu kompensasi dari perusahaan BUMN itu.

"Ini adalah perjuangan kami membangun perubahan dan keadilan sebagai konsumen. Masyarakat bisa menggugat ramai-ramai PLN," pungkas Azas.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya