Berita

Sidang suap pupuk/RMOL

Hukum

Sidang Kasus Suap Pupuk, Jaksa KPK Bongkar Rekaman Bowo Sidik Dengan Asti Winasti

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dan pengakuan terdakwa Asty yang saat sidang berlangsung menggunakan baju kemeja warna putih.

Dalam persidangan kali ini, JPU membeberkan rekaman pembicaraan telepon Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dengan Bowo Sidik Pangarso. Isi rekaman itu terkait suap dan gratifikasi untuk membuat kesepakatan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran.


"Ada catatan dari pak dirut, bahwa kerjasama ini harus saling menguntungkan kedua belah pihak, "ungkap di ruang persidangan Tipikor, Rabu (21/8).

Asty menjelaskan, pihaknya memohon bantuan Bowo agar kapal-kapalnya dapat kembali beroperasi. "Kami memohon bantuan agar kami bisa jalan kembali. Kesepakatan itu akan dibicarakan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog)," kata Asty dalam persidangan.

"Ada fee permintaan terlebih dahulu total Rp 1 miliar. Apabila tidak sesuai MoU (kesepakatan) tidak bisa ditandatangani," ujar Bowo dalam rekaman telepon.

Selanjutnya, Asty memberikan data kepada Bowo lewat email. Trasfer data itu dilakukan dihari yang sama saat Asty pertama kali bertemu dengan Bowo, 8 Desember 2018 di restoran Blue Eight, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan.

"Setelah itu baru ada pertemuan direksi Pupuk Indonesia dengan HTK. Pertemuan seluruhnya diatur Bowo Sidik," ungkap Asty.

Kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan pada Rabu (26/3/2019) di Jakarta. Bowo bersama orang kepercayaannya Indung dan  Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS permetric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp 221 juta dan USD 85.130.

Total uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya