Berita

Sidang suap pupuk/RMOL

Hukum

Sidang Kasus Suap Pupuk, Jaksa KPK Bongkar Rekaman Bowo Sidik Dengan Asti Winasti

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dan pengakuan terdakwa Asty yang saat sidang berlangsung menggunakan baju kemeja warna putih.

Dalam persidangan kali ini, JPU membeberkan rekaman pembicaraan telepon Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dengan Bowo Sidik Pangarso. Isi rekaman itu terkait suap dan gratifikasi untuk membuat kesepakatan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran.


"Ada catatan dari pak dirut, bahwa kerjasama ini harus saling menguntungkan kedua belah pihak, "ungkap di ruang persidangan Tipikor, Rabu (21/8).

Asty menjelaskan, pihaknya memohon bantuan Bowo agar kapal-kapalnya dapat kembali beroperasi. "Kami memohon bantuan agar kami bisa jalan kembali. Kesepakatan itu akan dibicarakan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog)," kata Asty dalam persidangan.

"Ada fee permintaan terlebih dahulu total Rp 1 miliar. Apabila tidak sesuai MoU (kesepakatan) tidak bisa ditandatangani," ujar Bowo dalam rekaman telepon.

Selanjutnya, Asty memberikan data kepada Bowo lewat email. Trasfer data itu dilakukan dihari yang sama saat Asty pertama kali bertemu dengan Bowo, 8 Desember 2018 di restoran Blue Eight, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan.

"Setelah itu baru ada pertemuan direksi Pupuk Indonesia dengan HTK. Pertemuan seluruhnya diatur Bowo Sidik," ungkap Asty.

Kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan pada Rabu (26/3/2019) di Jakarta. Bowo bersama orang kepercayaannya Indung dan  Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS permetric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp 221 juta dan USD 85.130.

Total uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya