Berita

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi/Net

Hukum

Menpora Berpeluang Tersangka? Pimpinan KPK: Tunggu Rekomendasi Jaksa

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penekanan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menuturkan, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.


"Setelah proses persidangan kan sudah ada tuntutan dan putusan, ketika hakim memutuskan itu nanti jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan di sana. Akan diuraikan fakta-fakta persidangan dan alat bukti apa yang kita dapatkan, nanti baru diekspos," ujar Alex.

Diketahui, dalam fakta persidangan, nama Imam Nahrawi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum asistennya. Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminon.

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut bahwa Imam Nahrawi diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam kasus dana hibah KONI. Kesaksian itu diungkapkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, dan juga Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dalam persidangan.

Terkait hal itu, Alex kembali menegaskan bahwa pihaknya mesti menunggu laporan dan rekomendasi dari jaksa KPK untuk kemudian apakah akan meningkatkan status hukum dalam kasus ini.

"Nanti rekomendasinya apa dari JPU, apakah itu akan dilakukan penyelidikan dulu atau langsung ditetapkan tersangka. Ada rekomendasinya, dan biasanya nanti akan diusulkan dalam ekspose," ujar Alex.

"Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi, ya bisa saja langsung ditetapkan tersangka. Kan begitu," imbuhnya menambahkan.

KPK tengah mengembangkan perkara dana hibah KONI. Hal itu lantaran ditemukan sejumlah fakta baru dalam persidangan. Sederet nama seperti pebadminton legendaris yang juga Wakil Kasatlak Prima Taufik Hidayat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya