Berita

Ilustrasi

Hukum

Begini Kronologi Kasus Suap Saluran Air Jogjakarta

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Sebanyak lima orang tertangkap tangan oleh  Satgas Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) di Jogjakarta dan Surakarta (Solo) hari kemarin (Senin, 19/8).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8), kelima orang itu diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.01 WIB.

Dari lima orang yang ditangkap itu salah seorang di antaranya adalah jaksa di Kajari Jogjakarta yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ‎Eka Safitra (ESF).


Disebutkan seorang jaksa lagi sedang dalam pengejaran.

Empat orang lainnya yang telah ditangkap adalah Dirut PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA); anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwibowo (BAS); Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogjakarta‎, ALN; dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri‎, NVA.

Awalnya, KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang terkait pelaksanaan sejumlah proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Jogjakarta 2019.

Selanjutnya, setelah memastikan penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan rumah Eka Safitra di Gang Kepuh, Jebres, Solo, sekitar pukul 15.19 WIB, Senin (19/8).

Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya sekitar pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka, tim KPK mengamankan uang dalam sebuah kantong plastik hitam senilai Rp 110.870.000.

“Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Jogjakarta 2019,” kata Alex lagi.

Secara paralel, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana di kantornya di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar, pada pukul 15.27 WIB.

Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan KPK dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan intensif.

Tak berhenti disitu, lanjut Alex, tim KPK bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogjakarta, ALN di kantornya sekitar pukul 15.42 WIB.

Kemudian, tim KPK juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwibowo (BAS) pukul 15.57 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka ialah Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitra yang merupakan salah satu anggota TP4D. Kemudian, Eka mengajak rekanan Jaksanya yakni Satriawan Sulaksono di Kejari Surakarta.

Selanjutnya, perusahaan milik Gabrielala Yuan yakni PT Manira Arta Mandiri (MATARAM) yang memenangkan tender dari proyek tersebut. Hal itu dibantu oleh dua orang rekan Gabriella yakni Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Komisaris NAB.

Akhirnya, Gabriella menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk memenangkan lelang proyek infrastruktur dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Diduga komitmen fee yang sudah disepakati antara Gabriella bersama dua orang Jaksa, Eka dan Satriawan adalah 5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp 415 juta.

Namun, dari jatah fee yang akan didapatkan itu baru diterima 3 persen yang nilainya sekitar Rp 221.740.000. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka nantinya.

‎Sebagai pihak yang diduga menerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya