Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Ungkit Capim Dari BUMN Dan Polri Yang Tidak Patuh LHKPN

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 04:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 40 daftar nama calon pimpinan (capim) KPK yang tersisa dan dinyatakan lolos tes psikologi oleh Panita Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan dari 40 orang kandidat itu terdapat 27 orang penyelenggara negara dan 13 lainnya bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib lapor LHKPN.

“Yang kami cermati, pertama apakah para calon yang penyelenggara negara pernah melaporkan LHKPN atau tidak. Kedua, terkait pelaporan periodik, tepat waktu, terlambat atau tidak melapokan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/8).


Adapun, dari ke-27 orang penyelenggara negara itu tercatat hanya 14 orang kandidat di antaranya taat lapor LHKPN. Sedangkan, 6 orang di antaranya terlambat lapor LHKPN dan 2 orang tidak melapor LHKPN.

Febri kemudian mengungkit dua orang yang tidak melapor LHKPN tersebut. Kata dia, kedua capim itu berasal dari institusi BUMN dan Polri.

"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sehingga semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekadar sebagai aspek formalitas, apalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dia berharap kepada Pansel Capim KPK untuk betul-betul menyoroti kepatuhan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan serius dalam proses seleksi capim KPK Jilid V.

"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun. Karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya