Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Ungkit Capim Dari BUMN Dan Polri Yang Tidak Patuh LHKPN

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 04:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 40 daftar nama calon pimpinan (capim) KPK yang tersisa dan dinyatakan lolos tes psikologi oleh Panita Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan dari 40 orang kandidat itu terdapat 27 orang penyelenggara negara dan 13 lainnya bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib lapor LHKPN.

“Yang kami cermati, pertama apakah para calon yang penyelenggara negara pernah melaporkan LHKPN atau tidak. Kedua, terkait pelaporan periodik, tepat waktu, terlambat atau tidak melapokan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/8).


Adapun, dari ke-27 orang penyelenggara negara itu tercatat hanya 14 orang kandidat di antaranya taat lapor LHKPN. Sedangkan, 6 orang di antaranya terlambat lapor LHKPN dan 2 orang tidak melapor LHKPN.

Febri kemudian mengungkit dua orang yang tidak melapor LHKPN tersebut. Kata dia, kedua capim itu berasal dari institusi BUMN dan Polri.

"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sehingga semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekadar sebagai aspek formalitas, apalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dia berharap kepada Pansel Capim KPK untuk betul-betul menyoroti kepatuhan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan serius dalam proses seleksi capim KPK Jilid V.

"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun. Karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya