Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Ungkit Capim Dari BUMN Dan Polri Yang Tidak Patuh LHKPN

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 04:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 40 daftar nama calon pimpinan (capim) KPK yang tersisa dan dinyatakan lolos tes psikologi oleh Panita Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan dari 40 orang kandidat itu terdapat 27 orang penyelenggara negara dan 13 lainnya bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib lapor LHKPN.

“Yang kami cermati, pertama apakah para calon yang penyelenggara negara pernah melaporkan LHKPN atau tidak. Kedua, terkait pelaporan periodik, tepat waktu, terlambat atau tidak melapokan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/8).


Adapun, dari ke-27 orang penyelenggara negara itu tercatat hanya 14 orang kandidat di antaranya taat lapor LHKPN. Sedangkan, 6 orang di antaranya terlambat lapor LHKPN dan 2 orang tidak melapor LHKPN.

Febri kemudian mengungkit dua orang yang tidak melapor LHKPN tersebut. Kata dia, kedua capim itu berasal dari institusi BUMN dan Polri.

"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sehingga semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekadar sebagai aspek formalitas, apalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dia berharap kepada Pansel Capim KPK untuk betul-betul menyoroti kepatuhan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan serius dalam proses seleksi capim KPK Jilid V.

"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun. Karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya