Berita

Jaya Suprana

Jaya Suprana

Undang-undang Bahasa Negara

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 06:56 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NASKAH Satu Bahasa, Satu Indonesia (10 Juli 2019) yang menganjurkan penggunaan bahasa Indonesia pada forum pertemuan antar bangsa memperoleh tanggapan positif dari para pemerhati Kedaulatan Bahasa Nasional yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Perbedaan Pendapat

Namun di sisi lain, naskah Kedaulatan Bahasa Indonesia tersebut memperoleh tanggapan negatif para penganut aliran penggunaan bahasa Inggris pada forum internasional.


Perbedaan pendapat memang merupakan  jati diri demokrasi. Lain halnya dengan pendapat mantan Wagub Timor Timur merangkap mahaguru militer saya, Letnan Jenderal Purnawirawan Suryo Prabowo.

Alih-alih pro atau kontra, sang penerima anugrah Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama ini menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di forum nasional mau pun internasional sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Penggunaan bahasa Indonesia secara konstitusional sudah diatur oleh Undang-Undang Bahasa Negara.

Undang-undang

UU 24/2009 tentang Bahasa Negara pada pasal 28 tegas menegaskan bahwa, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”.

Pasal tersebut masih diperkuat oleh pasal 32 yang menegaskan bahwa, “(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat Indonesia di Indonesia, (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri“.

Kesimpulan

Berdasar UU 24/2009 pasal 28 dan 32  tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara Indonesia dalam pidato resmi pada forum nasional atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia mau pun di luar negeri tidak menggunakan bahasa Indonesia, pada hakikatnya berarti melanggar  UU 24/2009 pasal 28 dan32 tentang Bahasa Negara yang pada tanggal 9 Juli 2009 telah disahkan dengan tanda tangan Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Penulis bangga atas bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya