Berita

Jaya Suprana

Jaya Suprana

Undang-undang Bahasa Negara

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 06:56 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NASKAH Satu Bahasa, Satu Indonesia (10 Juli 2019) yang menganjurkan penggunaan bahasa Indonesia pada forum pertemuan antar bangsa memperoleh tanggapan positif dari para pemerhati Kedaulatan Bahasa Nasional yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Perbedaan Pendapat

Namun di sisi lain, naskah Kedaulatan Bahasa Indonesia tersebut memperoleh tanggapan negatif para penganut aliran penggunaan bahasa Inggris pada forum internasional.

Perbedaan pendapat memang merupakan  jati diri demokrasi. Lain halnya dengan pendapat mantan Wagub Timor Timur merangkap mahaguru militer saya, Letnan Jenderal Purnawirawan Suryo Prabowo.

Alih-alih pro atau kontra, sang penerima anugrah Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama ini menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di forum nasional mau pun internasional sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Penggunaan bahasa Indonesia secara konstitusional sudah diatur oleh Undang-Undang Bahasa Negara.

Undang-undang

UU 24/2009 tentang Bahasa Negara pada pasal 28 tegas menegaskan bahwa, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”.

Pasal tersebut masih diperkuat oleh pasal 32 yang menegaskan bahwa, “(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat Indonesia di Indonesia, (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri“.

Kesimpulan

Berdasar UU 24/2009 pasal 28 dan 32  tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara Indonesia dalam pidato resmi pada forum nasional atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia mau pun di luar negeri tidak menggunakan bahasa Indonesia, pada hakikatnya berarti melanggar  UU 24/2009 pasal 28 dan32 tentang Bahasa Negara yang pada tanggal 9 Juli 2009 telah disahkan dengan tanda tangan Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Penulis bangga atas bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

98,52 Persen Jemaah Gelombang I Belum Pernah Berhaji

Senin, 27 Mei 2024 | 02:02

Tak Diatur UU, Pengamanan TNI di Kejagung Dipertanyakan

Senin, 27 Mei 2024 | 01:23

TNI/Polri Kekuatan Utama Sishankamrata

Senin, 27 Mei 2024 | 01:06

15 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Senin, 27 Mei 2024 | 01:00

UU TNI dan Polri Wajib Direvisi

Senin, 27 Mei 2024 | 00:29

Nurcholish Madjid Dianugerahi Lifetime Achievement Ikaluin Award 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 00:10

Kemenhub Perintahkan Garuda Indonesia Perbaiki Layanan

Senin, 27 Mei 2024 | 00:00

Awas, Bromat Berlebih pada Air Mineral Bahayakan Kesehatan

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:15

Mertua Menpora Dito Ariotedjo Diultimatum Kooperatif

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:13

Forum Bersama Jakarta akan Deklarasikan Anies Cagub

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:02

Selengkapnya