Berita

Jaya Suprana

Jaya Suprana

Undang-undang Bahasa Negara

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 06:56 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NASKAH Satu Bahasa, Satu Indonesia (10 Juli 2019) yang menganjurkan penggunaan bahasa Indonesia pada forum pertemuan antar bangsa memperoleh tanggapan positif dari para pemerhati Kedaulatan Bahasa Nasional yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Perbedaan Pendapat

Namun di sisi lain, naskah Kedaulatan Bahasa Indonesia tersebut memperoleh tanggapan negatif para penganut aliran penggunaan bahasa Inggris pada forum internasional.


Perbedaan pendapat memang merupakan  jati diri demokrasi. Lain halnya dengan pendapat mantan Wagub Timor Timur merangkap mahaguru militer saya, Letnan Jenderal Purnawirawan Suryo Prabowo.

Alih-alih pro atau kontra, sang penerima anugrah Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama ini menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di forum nasional mau pun internasional sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Penggunaan bahasa Indonesia secara konstitusional sudah diatur oleh Undang-Undang Bahasa Negara.

Undang-undang

UU 24/2009 tentang Bahasa Negara pada pasal 28 tegas menegaskan bahwa, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”.

Pasal tersebut masih diperkuat oleh pasal 32 yang menegaskan bahwa, “(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat Indonesia di Indonesia, (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri“.

Kesimpulan

Berdasar UU 24/2009 pasal 28 dan 32  tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara Indonesia dalam pidato resmi pada forum nasional atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia mau pun di luar negeri tidak menggunakan bahasa Indonesia, pada hakikatnya berarti melanggar  UU 24/2009 pasal 28 dan32 tentang Bahasa Negara yang pada tanggal 9 Juli 2009 telah disahkan dengan tanda tangan Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Penulis bangga atas bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya