Pembatalan sepihak undangan GKR Hemas dinilai sebagai sebuah perbuatan zalim/Net
Pembatalan sepihak undangan GKR Hemas dinilai sebagai sebuah perbuatan zalim/Net
"Meminta kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras karena melampaui wewenangnya dengan mencabut undangan tersebut secara sepihak," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/8).
Menurut Irma, tindakan pembatalan undangan tersebut adalah perbuatan zalim. Karena GKR Hemas adalah masih menjadi anggota DPD yang sah.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30