Berita

Sejumlah aktivis perempuan menyatakan sikap mereka terkait pembatalan sepihak undangan kepada GKR Hemas/RMOL

Politik

Terungkap, Faktor Penyebab Ketidakhadiran GKR Hemas Dalam Sidang Bersama DPR-DPD 2019

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagaimana tradisi ketatanegaraan Indonesia, setiap 16 Agustus seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun salah satu anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, tidak diizinkan untuk menghadiri acara tersebut. Padahal, GKR Hemas telah memiliki dan membawa undangan resmi.

"Secara mengejutkan, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangannya melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono," jelas ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).


"Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada (Jumat) dini hari, 16 Agustus 2019," sambungnya.

Dalam keterangan Bivitri, Sekjen DPD RI, merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, menerbitkan surat No 02.00/ 1963/DPD Rl/2019, yang isinya melakukan pencabutan undangan bagi GKR Hemas (Anggota DPD RI No 8-53).

"Surat yang sama diterbitkan oleh Sekjen MPR RI, dengan merujuk surat dari Setjen DPD RI. Melalui Surat No B-Z317/H.M-.04.03/B~11/Setjend MPR/08/2019, Sekjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri acara penting tersebut," lanjut Bivitri.

Sehubungan hal tersebut, Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia sebagai pegiat demokrasi dan keterwakilan perempuan menyampaikan pernyataan sikapnya.

"Pertama, menyatakan solidaritas dan dukungan kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi DIY," terangnya.

Kedua, lanjut Bivitri, mengecam keras tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR RI yang mengeluarkan surat pencabutan undangan karena tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik.

Selain itu dasar pembatalan undangan pun dinilai tidak jelas. Padahal, secara faktual sampai hari ini GKR Hemas adalah anggota DPD yang sah, karena belum ada keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan SK dimaksud.

Poin keempat, tindakan pencabutan undangan terhadap GKR Hemas tidak bisa dilihat dengan kaca mata sederhana. Semata-mata sebagai tindakan administratif surat menyurat biasa.

"Pencabutan undangan yang dikeluarkan secara mepet waktu selain memperlihatkan sikap tidak profesional dalam administrasi pemerintahan, juga harus dilihat sebagai ancaman serius pada keberadaan perempuan di ranah politik," tambahnya.

"Terakhir, kami meminta pejabat yang berwenang secara struktural untuk segera mengoreksi tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR yang sudah bertindak tidak tepat dengan mengeluarkan surat pencabutan undangan atas nama GKR Hemas," pungkasnya.

Untuk informasi, GKR Hemas adalah anggota DPD RI Periode 2014-2019 yang terpilih mewakili Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu 2019, GKR Hemas kembali terpilih sebagai wakil DIY dalam DPD RI.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya